Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan telah memberikan bantuan hukum kepada 19 anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap otoritas maritim Thailand di perairan Phuket pada Selasa (10/3) lalu. Penangkapan ini diduga terkait aktivitas penangkapan ikan ilegal.

Plt. Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, dalam pernyataan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta pada Sabtu (14/3/2026), mengungkapkan bahwa dari 19 ABK WNI tersebut, satu di antaranya masih di bawah umur, berusia 16 tahun. Para ABK ini berasal dari Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, dan merupakan awak dari dua kapal berbeda: KM Anak Manja 02 (26 gross ton/GT) dengan 13 ABK dan seorang kapten, serta KM Jalur Gaza (7 GT) dengan empat ABK dan seorang kapten.

KRI Songkhla Terus Berkoordinasi dengan Otoritas Thailand

Konsulat Republik Indonesia (KRI) Songkhla telah mendatangi para WNI untuk berkomunikasi dan memberikan bantuan logistik. KRI Songkhla juga terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur.

Heni Hamidah menegaskan, “KRI Songkhla terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur, khususnya bagi ABK anak.” Berdasarkan komunikasi awal, seluruh ABK WNI dipastikan dalam kondisi sehat.

Saat ini, para ABK WNI tersebut ditahan di pengadilan di Phuket dan kemungkinan akan dipindahkan ke penjara provinsi untuk proses hukum lebih lanjut. Kemlu RI berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini. “Perwakilan RI akan terus memantau perkembangan kasus ini serta memastikan terpenuhinya hak-hak para WNI selama proses hukum berlangsung di Thailand,” tambah Heni.

Merespons penangkapan ini, Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, telah menyurati Menteri Luar Negeri RI untuk meminta perhatian pemerintah pusat. “Kami menyurati Menteri Luar Negeri RI melalui Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia terkait 19 nelayan Aceh Timur yang ditangkap dan ditahan otoritas Thailand,” kata Iskandar Usman Al-Farlaky saat dihubungi dari Banda Aceh pada Sabtu (14/3/2026).

Bupati Iskandar berharap Kemlu RI dapat menindaklanjuti surat tersebut dan memfasilitasi penanganan para ABK WNI agar mereka segera kembali ke tanah air.