Kemenkominfo atasi konten negatif untuk jaga keamanan ruang digital

DKI Jakarta – Kementerian Komunikasi juga Informatika (Kemenkominfo) terus melakukan upaya pengendalian juga penanganan konten negatif untuk mempertahankan keamanan ruang digital.

Sebagaimana disitir pada siaran pers kementerian di Jakarta, Kamis, Menteri Komunikasi kemudian Informatika Budi Arie Setiadi mengemukakan bahwa pemerintah menerapkan pendekatan komprehensif di upaya pengendalian dan juga penanganan konten negatif sesuai dengan regulasi.

"Sejak bulan Juli 2023 hingga berjalannya pemerintahan di dalam pertengahan tahun 2024, Kementerian Kominfo fokus menjalankan tiga inisiatif pengendalian juga penanganan konten negatif melalui sistem pemblokiran dengan total 2.506.133 konten negatif telah dilakukan dikerjakan pemutusan akses," katanya.

Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Mulai Pekan (10/6), ia juga menyampaikan upaya pemerintah di menangani konten terkait judi online.

Dalam upaya penanganan konten judi online, kata dia, dari tahun 2023 hingga 2024 pemerintah telah dilakukan melakukan pemutusan akses ke 2.255.679 konten bekerja identik dengan instansi terkait lain.

Selain melakukan pengendalian kemudian penanganan konten negatif, Kementerian Komunikasi dan juga Informatika menjalankan inisiatif keamanan ruang digital selama pemilihan 2024.

Kementerian Komunikasi kemudian Informatika menerima penghargaan Outstanding Leadership Preserving Indonesia’s Digital on Election dalam CNN Indonesia Award 2024 berkat capaiannya dalam menjaga keamanan ruang digital selama pemilu.

Bersama pemangku kepentingan terkait yang tersebut lain, Kementerian Komunikasi lalu Informatika juga menyusun regulasi kemudian panduan etika berkenaan dengan pemanfaatan teknologi terkini di upaya merawat keamanan ruang digital.

Regulasi yang dimaksud telah diterbitkan antara lain Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Lingkungan Digital untuk Mengokohkan Jurnalisme Berkualitas lalu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengetahuan serta Transaksi Elektronik.

"Selain itu, ke akhir tahun 2023 Kementerian Kominfo sudah pernah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial," kata Budi Arie.

Artikel ini disadur dari Kemenkominfo atasi konten negatif untuk jaga keamanan ruang digital

Menasional.com menyajikan berita virtual dengan gaya penulisan bebas dan millenial. Wujudkan mimpimu, Menasional bersama kami

You might also like
Follow Gnews