Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Koko Erwin dan AKBP Didik Putra Kuncoro. Koko Erwin diduga merupakan bandar narkotika yang memberikan suap sebesar Rp1 miliar kepada AKBP Didik saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota.

Asisten Pidana Umum Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi, di Mataram pada Jumat, 20 Februari 2026, mengonfirmasi penerimaan dua SPDP tersebut dari penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB). “Kami terimanya (SPDP) Kamis (19/2) kemarin,” ujarnya.

AKBP Didik Dipecat dari Polri

Sebelumnya, pada Kamis, 19 Februari 2026, AKBP Didik Putra Kuncoro telah resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari keanggotaan Polri. Sanksi ini berdasarkan putusan Majelis Etik Mabes Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan sanksi etik paling berat tersebut dalam pernyataan resmi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis, 19 Februari 2026. Sidang KKEP menemukan adanya pelanggaran oleh Didik, yaitu telah meminta dan menerima uang melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang bersumber dari pelaku bandar narkotika Koko Erwin.

AKBP Didik Juga Tersangka Kasus Narkotika

Selain kasus suap, AKBP Didik juga menjadi tersangka dalam penyidikan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terkait kepemilikan narkotika. Penggeledahan di rumah pribadinya di Tangerang menemukan sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin.

AKBP Didik juga menyandang status tersangka dari penyidikan kasus peredaran narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Kasus ini lebih dahulu menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka saat menjabat Kasatresnarkoba Polres Bima Kota. Peran AKBP Didik sebagai tersangka di Polda NTB terungkap dari hasil pengembangan penyidikan dan “nyanyian” AKP Malaungi yang menyebut peran aktif Didik saat masih menjadi atasannya. Setoran Rp1 miliar dari Koko Erwin hingga adanya temuan barang bukti sabu seberat 488 gram di rumah dinas AKP Malaungi, yakni di Komplek Asrama Polres Bima Kota, disebut dalam berita acara pemeriksaan atas sepengetahuan dan arahan AKBP Didik. Atas kasus tersebut, AKP Malaungi turut bernasib sama dengan mantan atasannya, mendapat sanksi PTDH sesuai hasil sidang KKEP di Mapolda NTB.