Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) tengah menelusuri potensi pidana puluhan legislator yang diduga menerima suap. Dugaan ini muncul dari laporan masyarakat yang berkaitan dengan tiga terdakwa kasus gratifikasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB.
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Kamis (12/3/2026), menjelaskan bahwa penelusuran ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pihaknya. “Apa yang menjadi dugaan pidananya masih kami telusuri melalui telaah laporannya,” kata Harun.
Harun menambahkan, jika dari hasil telaah laporan ditemukan potensi pidana, proses penanganan kasus berpeluang untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan. Tahap ini akan memerlukan persetujuan dari Kepala Kejati NTB.
Oleh karena itu, agenda pemeriksaan terhadap para pihak terkait, termasuk puluhan anggota DPRD NTB yang diduga menerima suap, akan mengarah ke sana. “Nantinya mengarah ke sana (pemeriksaan), tapi tunggu hasil telaah dulu,” ujarnya.
Dalam laporan yang diterima Kejati, pelapor tidak mencantumkan data pelengkap terkait dugaan gratifikasi tersebut. Laporan tersebut hanya berkaca pada kasus pemberian suap dari tiga anggota DPRD NTB yang kini tengah berjalan di persidangan.
Pelapor meminta agar kasus yang sedang disidangkan tersebut dijadikan dasar bagi kejaksaan dalam penelusuran lebih lanjut. Harapannya, penelusuran ini dapat berujung pada penetapan tersangka dari kalangan penerima gratifikasi.
Dalam perkara pokok yang menjadi dasar pelaporan masyarakat, kejaksaan sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dari kalangan anggota DPRD NTB. Mereka adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman.
Pada sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat, 21 Februari 2026, terungkap bahwa ketiga terdakwa memberikan uang dengan total Rp2,2 miliar. Uang tersebut diberikan kepada 15 anggota DPRD NTB periode 2024-2029.
Penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa melakukan pemberian suap dalam rentang waktu tahun 2025. Pemberian suap ini disebut memiliki kaitan dengan program unggulan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal senilai Rp76 miliar, yakni “Desa Berdaya”.

