Mataram – Perkara hukum yang menyeret nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Efan Limantika, dengan pelapor Muhammad Adnan, telah resmi diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice. Kepastian ini disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Supardin Siddik, di Mataram pada Selasa, 27 Januari 2026.
Supardin Siddik memastikan bahwa kasus yang melibatkan kliennya dengan Efan Limantika telah tuntas. Ia juga menyampaikan pesan dari Muhammad Adnan terkait perdamaian ini. “Pak Adnan menitipkan pesan bahwa Tuhan saja saling memaafkan, apalagi sesama manusia. Sungguh berdosa kalau kita tidak saling memaafkan,” ujar Supardin kepada wartawan.
Lebih lanjut, Supardin menegaskan bahwa proses hukum yang ditempuh sejak awal merupakan bagian dari mekanisme hukum tanpa adanya kepentingan lain di luar itu. “Sejak awal saya dengan Pak Adnan, beliau berpesan bahwa perkara ini tidak ada indikasi politik. Ini murni proses yang terjadi. Bahkan hubungan antara Pak Adnan dan Pak Efan sejak awal juga sudah baik,” tegasnya, didampingi kuasa hukum terlapor, Rusdiansyah.
Atas dasar hubungan baik tersebut, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai. Kesepakatan perdamaian diwujudkan melalui penandatanganan sejumlah dokumen hukum. Supardin menjelaskan, pada 15 Januari 2026, Muhammad Adnan bersama kuasa hukumnya, serta Efan Limantika yang didampingi kuasa hukumnya Rusdiansyah dan Apriyadin, telah menandatangani akta perdamaian, akta perjanjian, dan akta kuasa di hadapan Notaris/PPAT Munawarah di Lombok Tengah.
Proses dilanjutkan pada 19 Januari 2026, ketika Supardin Siddik bersama Apriadi secara bersama-sama mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) ke Polres Dompu. “Sekitar tanggal 22 Januari, pihak Pak Efan Limantika dan pihak Pak Adnan juga dipertemukan di ruang Kasatreskrim untuk memperjelas permohonan RJ yang telah kami ajukan,” ungkap Supardin.
Dalam pertemuan tersebut, Supardin menyampaikan pesan dari Muhammad Adnan yang menekankan pentingnya percepatan proses perdamaian. “Pesan dari Pak Muhammad Adnan, kalau niatnya baik, kenapa harus ditunda-tunda. Bahkan beliau berharap agar proses permohonan RJ ini bisa dipercepat,” katanya.
Terkait tindak lanjut proses hukum, Supardin menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada institusi terkait. “Kalau terkait dengan Kasatreskrim, silakan dikonfirmasi langsung ke pihak Kasatreskrim. Kami menghormati tanggapan dari APH. Saat ini kami baru menyampaikan keterangan dari pihak kami,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi yang telah dilakukan, gelar perkara khusus terkait permohonan RJ tersebut akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat di Polda NTB.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Efan Limantika, Rusdiansyah, juga telah mengonfirmasi penyelesaian perkara ini. Ia menjelaskan, kliennya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah sejak 29 Desember 2025. “Surat penetapan tersangka kami terima pada 30 Desember 2025. Namun sejak awal kami memilih untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak bereaksi secara berlebihan,” ujar Rusdiansyah.
Rusdiansyah menegaskan, sejak awal pihaknya berkomitmen mencari penyelesaian yang adil dan bermartabat bagi semua pihak. “Kami meyakini bahwa hukum tidak semata-mata berbicara tentang kepastian, tetapi juga harus menghadirkan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” katanya.
