Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol. Edy Murbowo memastikan bahwa proses peradilan kasus narkoba yang melibatkan terduga bandar Koko Erwin akan berlangsung di wilayah NTB. Penegasan ini disampaikan menyusul penangkapan Koko Erwin oleh Bareskrim Polri di Tanjung Balai, Sumatra Utara, pada Kamis (26/2/2026).

“Iya, yang ada kaitannya (kasus narkoba Koko Erwin) pasti di sini (NTB). Kalau sudah selesai diperiksa di sana (Mabes Polri), pasti akan diperiksa di sini juga,” ujar Irjen Pol. Edy Murbowo saat ditemui di Mapolda NTB, Mataram, Jumat (27/2/2026).

Kapolda NTB menyambut baik penangkapan Koko Erwin yang dikabarkan hendak menyeberang ke Malaysia. “Alhamdulillah ‘kan. Jadi, Jumat penuh berkah, Allah meridai usaha kita,” ucapnya penuh syukur.

Edy Murbowo meyakini bahwa penangkapan Koko Erwin, yang kini diamankan Bareskrim Polri di Jakarta, akan menjadi bahan pengembangan penyidikan lebih lanjut. “Iya kita tunggu, nanti setelah Bareskrim melakukan tindak lanjutnya, pasti Bareskrim nanti juga akan merilis hasilnya. Kita tunggu ya,” tambahnya.

Terkait aliran dana Rp1 miliar dari Koko Erwin kepada AKBP Didik Putra Kuncoro melalui AKP Malaungi, Kapolda NTB menyatakan pihaknya akan menunggu hasil koordinasi. “Nanti kita lihat dulu ya. Ini ‘kan, nanti ada dari Ditresnarkoba Polda NTB, Bareskrim masih ada di sana (Jakarta). Nanti kalau emang kaitan di sini (NTB), nanti bisa di sini,” jelasnya.

Penangkapan Koko Erwin oleh Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sebelumnya telah membenarkan penangkapan Koko Erwin, yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkoba. “Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta.

Secara terpisah, Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Kevin Leleury mengungkapkan bahwa Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatra Utara, saat hendak melarikan diri ke Malaysia pada Kamis (26/2/2026). Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan dua terduga pelaku lain, yakni A alias Y dan R alias K.

Kevin menjelaskan, kedua orang tersebut berperan membantu Erwin untuk melarikan diri ke Malaysia guna menghindari penangkapan oleh petugas Polri. “Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin,” ucapnya.

Keterlibatan Koko Erwin dalam Kasus Narkoba Mantan Kapolres Bima Kota

Nama Koko Erwin pertama kali mencuat dari konferensi pers yang digelar kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Dalam kesempatan itu, Asmuni menyatakan bahwa kliennya, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka kasus peredaran narkoba di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, telah mengungkapkan seluruh pihak yang terlibat.

Berdasarkan BAP, AKP Malaungi, yang saat itu menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkotika. Ia menerima sabu seberat 488 gram dari Koko Erwin di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir tahun 2025. Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik itu disebut sebagai tindak lanjut dari pemberian suap senilai Rp1 miliar dari Koko Erwin.

Koko Erwin, yang disebut sebagai pemain lama dalam bisnis narkoba, menyerahkan uang Rp1 miliar dengan niat membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro, untuk memiliki mobil Alphard keluaran terbaru seharga Rp1,8 miliar. AKBP Didik Putra Kuncoro, yang saat itu menjabat Kepala Polres Bima Kota, disebutkan dalam BAP menyambut baik niat Koko Erwin dan mengatur rencana dengan bawahannya, AKP Malaungi, agar bisnis sabu Koko Erwin berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota.