JAKARTA – Penanganan kasus dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menyeret kreator konten sekaligus TikToker Vanessa Tahuteru (VT) dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IB terus bergulir. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor, Mohammad Nursaitias, memastikan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai ketentuan dan didukung alat bukti yang memadai.

Nursaitias menegaskan bahwa kelengkapan alat bukti menjadi fondasi kuat dalam penanganan perkara ini. “Alat bukti semua cukup. Sesuai ketentuan KUHAP, bahkan menggunakan ahli forensik,” ungkap Kajari Alor, Mohammad Nursaitias, dalam keterangan resminya pada Minggu, 12 April 2026.

Menurutnya, kekuatan perkara tidak hanya bergantung pada pengakuan tersangka, melainkan juga pada kelengkapan bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik. Ia menambahkan, tersangka IB sebelumnya telah ditahan oleh penyidik dan memberikan pengakuan bersalah. “Sudah semua sesuai aturan dan memang dari penyidik sebelumnya sudah menahan tersangka kedua inisial IB, lalu dia membuat pengakuan bersalah sesuai pasal 78 KUHAP baru. Beliau mengatakan sangat menyesal sekali,” sambungnya.

Pengakuan IB ini, lanjut Nursaitias, menjadi faktor penting yang memperkuat konstruksi perkara dan mengonfirmasi adanya perbuatan pidana. Saat ditanya mengenai motif IB membantu VT, Nursaitias mengungkapkan adanya kedekatan personal antara keduanya. “Teman baik saat ikut senam di Alor,” jelasnya.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini terus dalam penanganan pihak berwenang, dengan fokus pada kelengkapan alat bukti dan pengakuan para tersangka.