Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti praktik penahanan ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL) akibat tunggakan biaya sekolah. Menurut JPPI, fenomena ini memperlihatkan buruknya sistem pembiayaan pendidikan di Indonesia yang berdampak langsung pada masa depan anak-anak dari keluarga miskin.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, pada Jumat (3/7/2026), menegaskan bahwa ijazah semestinya menjadi hak mutlak siswa setelah menyelesaikan jenjang pendidikan. Namun, dalam banyak kasus, dokumen kelulusan tersebut justru dijadikan alat tagih oleh pihak sekolah kepada orang tua yang belum melunasi kewajiban finansial.

Praktik penahanan ini dinilai semakin serius mengingat siswa sangat membutuhkan ijazah dan SKL untuk berbagai keperluan krusial, seperti mengikuti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), mendaftar perguruan tinggi melalui SNBP/SNBT, mengakses beasiswa, hingga melamar pekerjaan.

“Ijazah bukan alat tagih. Jangan sandera masa depan anak karena negara gagal membiayai pendidikan,” kata Ubaid.

JPPI masih terus menerima laporan dari masyarakat terkait sekolah yang menahan ijazah dan SKL siswa karena tunggakan biaya. Ubaid menegaskan bahwa anak tidak boleh ikut dihukum hanya karena persoalan ekonomi orang tua.

“Ini sangat serius, karena terjadi saat anak-anak membutuhkan dokumen itu untuk mendaftar sekolah, kuliah, beasiswa, atau bekerja,” ujar Ubaid.

JPPI menilai penahanan ijazah bukan sekadar persoalan administrasi antara sekolah dan orang tua, melainkan indikasi kegagalan negara dalam memastikan pendidikan benar-benar bisa diakses oleh anak dari keluarga miskin. Pemerintah, kata Ubaid, selama ini mewajibkan anak bersekolah, tetapi beban biaya pendidikan masih banyak dibebankan kepada keluarga.

Akibatnya, ketika orang tua tidak mampu membayar SPP, iuran, uang kegiatan, atau biaya lain, anak menjadi pihak yang paling dirugikan.

“Kalau kasus seperti ini muncul di berbagai provinsi, berarti masalahnya bukan lagi kasuistik. Ini persoalan sistemik,” kata Ubaid.

Menurut Ubaid, negara tidak bisa hanya membuat program Wajib Belajar 13 Tahun tanpa memastikan pembiayaannya berjalan. Jika pendidikan diwajibkan, pemerintah juga harus hadir membiayai anak yang tidak mampu.

“Negara mewajibkan anak sekolah, tetapi beban biayanya masih dilempar ke keluarga. Ketika orang tua tidak mampu membayar, anak yang dikorbankan,” ujarnya.

Masalah ini diperparah oleh terbatasnya daya tampung sekolah negeri. Banyak anak dari keluarga prasejahtera akhirnya masuk sekolah swasta bukan karena pilihan, melainkan karena tidak tertampung di sekolah negeri. Saat biaya sekolah swasta tidak mampu dilunasi, siswa kembali menjadi korban. Mereka tidak hanya gagal mengakses sekolah negeri, tetapi juga terancam kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan karena ijazahnya ditahan.

Penahanan Ijazah Terjadi di Banyak Daerah

JPPI mencatat praktik penahanan ijazah terjadi di sejumlah provinsi. Di Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi sempat menyebut 335.109 ijazah siswa masih tertahan di sekolah swasta. Di DKI Jakarta, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran hampir Rp4 miliar pada Hari Pendidikan Nasional 2026 untuk memutihkan 2.026 ijazah yang tertahan.

Kasus serupa juga muncul di Sumatera Utara dan Riau, di mana Ombudsman di daerah tersebut menerima laporan terkait penahanan ijazah akibat tunggakan SPP dan uang perpisahan. Di Riau, belasan ribu ijazah SMA dan SMK disebut masih menumpuk di sekolah. Sementara di Banten dan Jawa Timur, kasus penahanan ijazah juga memicu intervensi pemerintah daerah. Di Banyuwangi, persoalan itu bahkan dikaitkan dengan dugaan pungutan liar berkedok biaya praktik kerja lapangan dan sumbangan pembangunan.

Bagi JPPI, sebaran kasus di banyak daerah menunjukkan bahwa penahanan ijazah tidak bisa lagi dipandang sebagai kejadian terpisah. Pemerintah pusat dan daerah diminta turun tangan menyelesaikan akar masalahnya.

JPPI Desak Pemerintah Ambil Langkah Tegas

Maka dari itu, JPPI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pemerintah daerah, serta dinas pendidikan untuk melakukan audit nasional terhadap ijazah dan SKL yang masih ditahan sekolah, baik negeri maupun swasta. Sekolah juga diminta menyerahkan dokumen kelulusan siswa tanpa syarat.

Menurut JPPI, penyelesaian tunggakan tidak boleh dilakukan dengan cara menutup akses anak terhadap pendidikan lanjutan, beasiswa, maupun pekerjaan. Selain itu, JPPI meminta negara mengambil alih tunggakan biaya sekolah bagi siswa miskin pada jenjang wajib belajar. Pemerintah juga diminta menyiapkan subsidi penuh bagi anak miskin yang terpaksa masuk sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri. JPPI turut mendorong sanksi tegas terhadap sekolah yang tetap menahan ijazah, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional.

Ubaid menegaskan sekolah seharusnya menjadi ruang pendidikan, bukan lembaga penagih utang yang menyandera masa depan anak.

“Tidak adil ketika pemerintah mewajibkan pendidikan, tetapi keluarga miskin tetap dibiarkan menanggung pungutan, iuran, SPP, uang kegiatan, dan berbagai biaya lain yang akhirnya menumpuk menjadi tunggakan,” kata Ubaid.