Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menemukan praktik pelanggaran tarif angkutan bus antarkota dalam provinsi (AKDP) non-ekonomi pada arus balik Lebaran 2026. Temuan ini menyoroti lemahnya pengawasan oleh Pemerintah Provinsi NTB, khususnya Dinas Perhubungan NTB.

Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono, mengungkapkan bahwa tarif resmi untuk rute Bima-Mataram seharusnya Rp330.000, sesuai Keputusan Kepala Dinas Perhubungan NTB Nomor 48 Tahun 2026. Namun, di lapangan, masyarakat justru dibebankan tarif hingga Rp400.000.

“Ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Padahal, tiket bus dibeli di loket resmi perusahaan otobus (PO), bukan melalui calo. Masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan tidak seharusnya dirugikan dengan praktik kenaikan tarif yang tidak wajar,” tegas Dwi Sudarsono di Mataram, Kamis (26/3/2026).

Dwi menambahkan, pelanggaran serupa juga terjadi pada masa arus mudik Lebaran 2026, di mana layanan eksekutif dikenakan tarif hingga Rp375.000, melampaui batas yang ditentukan. Ia menegaskan bahwa praktik ini bukan kali pertama terjadi.

Pengawasan Lemah dan Berulang

Ombudsman menilai pelanggaran tarif yang berulang kali terjadi menjadi indikasi kuat lemahnya pengawasan oleh Pemprov NTB. Meskipun temuan serupa telah disampaikan saat arus mudik, pelanggaran kembali terulang pada arus balik.

“Ini menunjukkan bahwa pengawasan belum berjalan optimal. Kami sudah menyampaikan temuan saat arus mudik, namun pada arus balik pelanggaran yang sama kembali terjadi,” kata Dwi Sudarsono, menyoroti kurangnya tindak lanjut efektif.

Dinas Perhubungan NTB, sebagai dinas terdepan, memiliki tanggung jawab utama dalam menjaga keberlangsungan usaha transportasi AKDP dan memastikan persaingan tarif yang sehat. Pengawasan harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan, terutama pada momentum angkutan Lebaran yang rawan lonjakan harga.

“Ombudsman berharap jangan sampai Surat Keputusan tarif angkutan tersebut hanya menjadi formalitas tanpa pengawasan implementasi yang nyata di lapangan,” ucap Dwi.

Ia memperingatkan bahwa lemahnya pengawasan berpotensi membuka ruang bagi praktik permainan tarif yang merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, Ombudsman mendorong adanya langkah tegas dari Dinas Perhubungan NTB, termasuk penindakan terhadap operator angkutan yang melanggar ketentuan tarif.

Laporan ke Pusat dan Imbauan Masyarakat

Hasil pengawasan ini juga akan diteruskan hingga ke tingkat pemerintah pusat sebagai bahan evaluasi dalam perbaikan tata kelola transportasi, khususnya pada masa angkutan Lebaran.

“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan ketidaksesuaian tarif maupun pelayanan angkutan selama arus balik Lebaran 2026 dengan menghubungi Perwakilan Ombudsman NTB melalui WhatsApp di nomor 08111323737, guna memastikan masyarakat terlayani sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Dwi Sudarsono.