Dua warga Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), harus menghadapi sidang yustisi setelah kedapatan membangun di area yang seharusnya menjadi ruang jalan umum. Keduanya dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Lombok Tengah, Lalu Zaenal Mustakim, menjelaskan bahwa sidang yustisi ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang. “Hari ini ada dua orang yang dilakukan sidang yustisi, karena membangun tidak sesuai perda atau mereka membangun di area ruang yang menjadi jalan,” kata Lalu Zaenal Mustakim di Lombok Tengah, Sabtu (15/3/2026).
Lokasi pelanggaran yang menjadi objek sidang yustisi ini berada di area Utara Masjid Agung Lombok Tengah. Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim memutuskan bahwa kedua warga tersebut terbukti melanggar Perda.
“Mereka diberikan denda Rp250 ribu,” ungkap Lalu Zaenal Mustakim. Selain denda, putusan sidang juga memerintahkan agar bangunan ilegal tersebut segera dibongkar. “Saksi tentunya bangunan itu harus dibongkar,” tegasnya.
Lalu Zaenal Mustakim menambahkan, sidang yustisi ini adalah kali kedua digelar oleh Satpol PP Lombok Tengah. Sebelumnya, empat pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga menjalani sidang serupa karena membangun di trotoar. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Perda secara efektif.
“Semoga semua perda ini bisa efektif ditegakkan dengan sebuah langkah awal ini,” harapnya. Ia juga menjelaskan bahwa sidang ini termasuk tindak pidana ringan (tipiring), sehingga prosesnya dapat diselesaikan dalam satu hari, mencakup keterangan saksi maupun terdakwa.
Penertiban ini diharapkan dapat mewujudkan wajah Kota Praya, Lombok Tengah, yang lebih rapi dan indah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Semoga Kota Praya ini bisa terlihat lebih tertata,” ujar Lalu Zaenal Mustakim.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dalam membangun, baik itu rumah, warung, ruko, maupun tempat usaha lainnya. “Kami berharap masyarakat membangun sesuai aturan, supaya Lombok Tengah tidak terlihat kumuh,” pungkasnya.
