Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada I Gde Aris Chandra Widianto dan 14 tahun penjara kepada I Made Yogi Purusa Utama dalam sidang putusan perkara pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. Putusan ini dibacakan pada Senin.

Hakim Ketua Lalu Moh. Sandi Iramaya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto terbukti melakukan penganiayaan berat dan perintangan dengan menyamarkan barang bukti pada tahap penyidikan kepolisian. “Oleh karena itu, menjatuhkan pidana hukuman delapan tahun penjara kepada terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto,” kata Sandi saat membacakan putusan di PN Mataram.

Sesuai tuntutan jaksa, hakim menyatakan Gde Aris Chandra terbukti melanggar Pasal 468 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terdakwa juga dibebankan membayar dana restitusi sebesar Rp385 juta kepada ahli waris Brigadir Nurhadi, berdasarkan hasil perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jika tidak dibayar dalam 30 hari, kekayaan dan pendapatan terdakwa akan disita jaksa, atau diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Sementara itu, untuk terdakwa I Made Yogi Purusa Utama, majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 14 tahun penjara. Yogi juga dibebankan membayar dana restitusi senilai Rp385 juta subsider dua tahun penjara. Perbuatan terdakwa Yogi dinilai memenuhi unsur pidana pembunuhan sebagaimana diatur pada Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.