Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif tentang pengelolaan pariwisata. Langkah ini diambil untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta kesejahteraan masyarakat.

Ketua DPRD Lombok Timur, M Yusri, pada Senin (05/01/2026) di Lombok Timur, mengungkapkan bahwa ada dua Ranperda inisiatif dewan yang sedang dibahas bersama eksekutif, yaitu mengenai masalah tanah adat dan pengelolaan pariwisata.

Pengelolaan Pariwisata untuk Peningkatan PAD

“Kedua Raperda tersebut sedang dibahas bersama eksekutif,” kata M Yusri. Ia menjelaskan bahwa pengusulan Ranperda Pengelolaan Pariwisata bertujuan untuk mengoptimalkan potensi wisata di Lombok Timur yang dinilai belum dikelola dengan baik.

“Pengelolaan pariwisata di Lombok Timur saat ini belum berjalan dengan baik dan perlu diatur dengan Perda agar bisa berjalan lebih terarah,” tegasnya. Menurut Yusri, Lombok Timur memiliki potensi wisata yang tidak kalah indahnya dengan daerah lain, namun tata kelolanya perlu diperbaiki.

Dengan adanya Perda ini, Yusri berharap tata kelola pariwisata dapat berjalan lebih baik. “Saya melihat pengajuan Perda ini normatif akan aman, karena kita punya pakar masalah ini,” ujarnya. Permasalahan tata kelola pariwisata ini juga merupakan aspirasi masyarakat, sehingga diharapkan eksekutif dapat fokus pada pengelolaan pariwisata.

“Lombok Timur memiliki potensi besar dalam pariwisata, terutama dengan adanya Gunung Rinjani. Kami tidak kalah indah dengan daerah lain jika pariwisata dikelola dengan baik. Maka, pengelolaan pariwisata yang baik dapat menghasilkan PAD yang besar,” jelas M Yusri.

Prioritas dalam Ranperda ini akan diberikan pada objek wisata alam Sembalun dan wilayah pantai di selatan Lombok Timur. “Kita berharap dengan adanya Perda ini, pengelolaan pariwisata bisa berjalan dengan baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Ranperda Tanah Adat dan Dukungan Eksekutif

M Yusri juga menyebutkan bahwa kedua Ranperda ini telah lama diajukan namun sempat tertunda karena banyaknya agenda penting. “Dua Raperda ini sudah lama diusulkan, tetapi banyak agenda yang harus diselesaikan menjadi molor. Di 2026 ini baru bisa di bahas,” katanya.

Untuk Ranperda Masyarakat Adat, diharapkan hak-hak masyarakat adat dapat menjadi lebih jelas. “Ranperda ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Wakil Bupati Lombok Timur, H Moh Edwin Hadiwijaya, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif DPRD ini. “Kehadiran dua regulasi ini adalah jawaban atas penantian panjang terhadap kepastian hukum di sektor sosial-budaya dan penguatan ekonomi daerah melalui pariwisata,” kata H Moh Edwin Hadiwijaya.

Menurutnya, Perda ini akan melindungi “Marwah Tanah Adat” dan menjadi fokus utama dalam Ranperda Masyarakat Hukum Adat. Pemerintah Daerah menilai hal ini krusial, terutama bagi wilayah dengan akar sejarah dan kawasan adat yang kuat seperti Sembalun.

“Perlindungan terhadap tanah adat dan hukum adat merupakan bentuk penghormatan terhadap jati diri masyarakat lokal,” jelas Wakil Bupati. Di sektor pariwisata, pemerintah daerah menyambut baik upaya DPRD untuk merapikan tata kelola destinasi.

“Yang terpenting kejelasan siapa mengelola apa, agar tidak ada lagi destinasi yang terbengkalai atau dikelola tanpa landasan hukum yang sah dan juga tidak ingin ada destinasi wisata yang sudah dibangun, tapi tidak jelas pengelolaan,” pungkas H Moh Edwin Hadiwijaya.