Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu memastikan pendampingan hukum dan psikologis bagi ABM (8), korban dugaan kekerasan di Lakey, Kecamatan Hu’u. Kasus ini kini ditangani oleh Polres Dompu, menyusul trauma mendalam yang dialami korban.

Kepala DP3A Kabupaten Dompu, Miftahul Su’adah, mengungkapkan bahwa korban tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan verbal. Dampak serius pada kondisi psikologis anak tersebut menyebabkan ABM tidak lagi masuk sekolah.

“Sejak kejadian, korban mengalami trauma dan tidak lagi masuk sekolah,” ujar Miftahul Su’adah kepada ANTARA saat mendampingi korban dan keluarganya di halaman Polres Dompu, Sabtu. Ia menambahkan, “Kami akan melakukan pendampingan psikologis lanjutan, untuk pemulihan trauma dan mendukung korban kembali ke sekolah.”

Sebagai tindak lanjut, DP3A bersama UPTD PPA telah menjemput korban, orang tua, serta dua saksi untuk memberikan keterangan di Polres Dompu. Langkah ini juga untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan ramah anak.

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Dompu, IPTU Zainal Arifin, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa empat saksi, termasuk korban. Pihak kepolisian juga telah memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan.

Terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3). Ancaman pidana untuk pasal tersebut berkisar antara 3 hingga 15 tahun penjara.

Zainal menjelaskan, peristiwa kekerasan ini bermula dari perkelahian antara korban dan anak terduga pelaku pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 07.30 WITA. Terduga pelaku yang tidak terima kemudian mencari korban yang bersembunyi di Cafe Perahu, kawasan Pantai Lakey.

“Terduga pelaku kemudian memukul korban menggunakan gagang sapu, menarik korban, dan kembali memukul dengan tangan,” jelas IPTU Zainal Arifin. Ia menegaskan, penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan mengedepankan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.

Korban, yang dikenal dengan nama Bari, merupakan atlet pelancar ombak (surfing) cilik yang tergabung dalam Persatuan Selancar Ombak Indonesia (PSOI) Kabupaten Dompu. Pada tahun 2025, Bari tercatat meraih juara III dalam ajang Grom Search Lakey.