Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah menyiapkan usulan anggaran untuk pengadaan mesin pengolah sampah berteknologi ramah lingkungan, insinerator. Langkah ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan sampah di enam kecamatan di kota tersebut, dengan target satu insinerator per kecamatan.
Kepala DLH Kota Mataram, Nizar Denny Cahyadi, mengungkapkan target ambisius tersebut. “Targetnya kami punya enam insinerator agar satu kecamatan bisa punya satu mesin insinerator, sehingga masalah sampah di setiap kecamatan bisa tertangani,” kata Nizar di Mataram pada Minggu, 23 Maret 2026.
Dari target enam unit insinerator, dua unit telah berhasil dibeli pada tahun 2025. Masing-masing insinerator tersebut memiliki kapasitas olah sampah 10 ton per hari dan kini telah beroperasi di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Sandubaya, Kecamatan Sandubaya.
Dengan demikian, DLH Kota Mataram masih membutuhkan empat unit insinerator lagi untuk memenuhi target. Pengadaan unit-unit tersebut direncanakan akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahun anggaran 2026, DLH akan mengusulkan pembelian satu unit insinerator.
“Rencananya untuk pembelian insinerator tahun ini kami akan usulkan yang berkapasitas 20 ton per hari, agar pembakaran sampah bisa lebih maksimal,” jelas Nizar.
Mengenai kebutuhan anggaran, Nizar Denny Cahyadi menyebutkan estimasi sementara. Insinerator berkapasitas 20 ton diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp4,5 miliar per unit. Sementara itu, insinerator dengan kapasitas 10 ton memiliki estimasi harga antara Rp3 miliar hingga Rp3,5 miliar.
Usulan anggaran ini akan diajukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026. Harapannya, pada awal tahun 2027, Kota Mataram sudah memiliki tiga mesin pengolah sampah berteknologi ramah lingkungan yang beroperasi.
Penggunaan insinerator ini diharapkan mampu mereduksi volume sampah harian secara signifikan. Teknologi ini diklaim dapat mengurangi 3-5 ton sampah menjadi residu hanya sekitar 9-10 kilogram per hari, menunjukkan tingkat efisiensi pengurangan sampah di atas 90 persen. Residu berupa abu ringan hasil pembakaran tersebut akan diupayakan untuk dikelola lebih lanjut agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
“Karena itu langkah ini kami harapkan dapat mempercepat kemandirian pengelolaan sampah di tingkat kecamatan sehingga tidak seluruhnya bergantung pada TPA regional,” pungkas Nizar.
