Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang kepala sekolah (kepsek) menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan guru honorer baru mulai tahun 2026. Kebijakan ini diambil menyusul kondisi kelebihan tenaga pengajar di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Idham Khalid, menjelaskan bahwa kewenangan kepala sekolah untuk mengangkat guru honorer kini telah dicabut. “Sekarang kepala sekolah tidak boleh mengeluarkan SK pengangkatan guru honorer,” tegas Lalu Idham Khalid di Lombok Tengah, Sabtu (07/02/2026).

Menurut Lalu Idham Khalid, larangan tersebut didasari oleh hasil analisis jam pelajaran yang menunjukkan adanya kelebihan guru di Lombok Tengah. “Lombok Tengah saat ini mengalami kelebihan guru berdasarkan analisis jam pelajaran,” tambahnya.

Nasib Honorer Non-Database Belum Jelas

Terkait nasib tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database, Lalu Idham Khalid menegaskan bahwa pemerintah daerah belum pernah mengeluarkan surat resmi untuk merumahkan mereka. Status mereka saat ini adalah sukarelawan.

“Kami berharap mereka tetap bekerja sampai menunggu kepastian dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ujar Lalu Idham Khalid, memberikan harapan kepada para sukarelawan tersebut.

Sebelumnya, pada akhir tahun 2025, sebanyak 4.540 tenaga honorer, yang mencakup guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis, telah menerima SK pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Namun, sebanyak 1.129 orang tenaga honorer non-database tidak diperpanjang SK-nya. Jumlah tersebut terdiri dari 715 guru, 355 tenaga kesehatan, dan sisanya adalah tenaga teknis.

Dasar Kebijakan dan Upaya Pemerintah Daerah

Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, menjelaskan bahwa kebijakan larangan rekrutmen tenaga honorer ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Regulasi tersebut secara eksplisit melarang adanya rekrutmen tenaga honorer.

“Artinya pemerintah daerah melaksanakan kebijakan pusat. Solusi terhadap mereka belum kami temukan dan kami telah menyiapkan pelatihan kerja,” kata Lalu Firman Wijaya. Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah bersama perwakilan telah melakukan konsultasi ke pemerintah pusat terkait kejelasan status guru honorer non-database, namun hingga kini belum ada kepastian.