Bos Bea Cukai Minta Anggaran Mata Uang Rupiah 3,5 Trilyun untuk 2025

Jakarta, CNBC Negara Indonesia – Direktur Jenderal Bea dan juga Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengemukakan lembaganya mengajukan pagu indikatif untuk tahun 2025 sejumlah Rupiah 3,518 triliun. Anggaran ini lebih lanjut besar dari 2024, yakni Rupiah 2,82 triliun.

Adapun, anggaran 2205 akan dipakai untuk menjalankan 3 kegiatan utama yang tersebut akan dilaksanakan oleh Bea Cukai. “Ada 3 program, yaitu kebijakan fiskal, acara pengelolaan juga penerimaan negara, juga inisiatif dukungan manajemen,” kata Askolani pada rapat kerja terkait Rencana Kerja Anggaran (RKA) kemudian Rencana Kerja pemerintahan (RKP) Kemenkeu Tahun 2025 dengan Komisi XI DPR, Senin, (10/6/2024).

Askolani mengungkapkan untuk kegiatan kebijakan fiskal lalu keuangan yang digunakan adaptif, Bea Cukai mengajukan pagu indikatif sebesar Mata Uang Rupiah 16,91 miliar. Anggaran ini, kata dia, diwujudkan untuk meningkatkan kerja serupa internasional, serta peningkatan sumber daya manusia.

Sementara, untuk acara penerimaan negara yang dimaksud optimal, Bea Cukai mengajukan anggaran sebesar Simbol Rupiah 927,63 miliar. Terakhir untuk acara dukungan manajemen, Bea Cukai mengajukan anggaran berjumlah Rupiah 2,574 triliun.

“Dukungan manajemen diwujudkan melalui pengelolaan organisasi, SDM juga IT yang digunakan adaptif, pengelolaan keuangan juga barang milik negara yang tersebut akuntabel, komunikasi umum yang mana efektif, dan juga pengawasan dan juga pengendalian internal yang digunakan efektif,” ujar dia.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengajukan pagu indikatif untuk tahun 2025 sebesar Mata Uang Rupiah 6,87 triliun. Jauh lebih lanjut membesar dari pagu Bea Cukai. Salah satu mata anggaran terbesar adalah untuk perluasan basis pajak atau ekstensifikasi pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Area Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengungkapkan pagu indikatif yang mana diajukan DJP terdiri dari dua mata anggaran, yaitu untuk fungsi utama serta fungsi pendukung. Untuk fungsi utama, DJP mengajukan pagu indikatif sebesar Rupiah 3,7 triliun.

“Rincian dari per individu fungsi utama terdiri dari Rupiah 3,7 triliun,” kata Frans pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait RKA serta RKP Kemenkeu tahun 2025, Senin, (10/6/2024).

Artikel Selanjutnya Pajak Bakal Dipisah dari Kemenkeu, Airlangga: Belum Dibahas

Artikel ini disadur dari Bos Bea Cukai Minta Anggaran Rp 3,5 Triliun untuk 2025

Menasional.com menyajikan berita virtual dengan gaya penulisan bebas dan millenial. Wujudkan mimpimu, Menasional bersama kami

You might also like
Follow Gnews