Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Koko Erwin alias Erwin Iskandar. Koko Erwin dikenal sebagai bandar narkotika besar yang mengendalikan peredaran sabu-sabu di wilayah Kota Bima.

Informasi penerbitan Sprindik TPPU ini disampaikan oleh Dr. Asmuni, kuasa hukum Malaungi, dalam konferensi pers di Mataram pada Jumat (13/3/2026). Asmuni menjelaskan bahwa kliennya, Malaungi, berstatus sebagai saksi dalam kasus TPPU yang ditangani Bareskrim Polri tersebut.

Pengembangan Kasus Narkotika dan Konfrontasi Tersangka

“Jadi, Sprindik TPPU-nya itu atas nama Koko Erwin, yang terbitkan itu Bareskrim Polri, klien kami di TPPU hanya sebagai saksi,” tegas Dr. Asmuni. Ia menambahkan bahwa Sprindik TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari pidana pokok kasus narkotika yang sebelumnya ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Proses penyidikan TPPU ini melibatkan konfrontasi langsung antara para tersangka di kasus narkotika. “Jadi, saat pemeriksaan kemarin di Jakarta, semua tersangka di kasus narkotika di konfrontir secara langsung,” ungkap Asmuni, menjelaskan dinamika pemeriksaan di Mabes Polri.

Asmuni juga menekankan perbedaan antara pidana pokok dan TPPU. “Beda pidana pokok dengan TPPU-nya. TPPU Koko Erwin ini muncul dari pengembangan pidana pokoknya. Jadi, Sprindik TPPU yang keluarkan Mabes Polri, kasus narkotika, Polda NTB,” jelasnya, menegaskan bahwa kasus narkotika tetap di bawah kendali Polda NTB, sementara TPPU ditangani Mabes Polri.

Penelusuran Aliran Dana Haram hingga Mantan Kapolres

Dalam pendampingan pemeriksaan Malaungi di Mabes Polri, seluruh aliran uang yang terkait dengan kliennya diperiksa secara mendalam. Penelusuran ini mencakup dana yang bersumber dari Koko Erwin hingga bermuara pada mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.

“jadi, di Jakarta kemarin itu dilihat aliran dananya. Itu makanya semua tersangka di kasus narkotika diboyong ke Jakarta untuk dikonfrontir,” kata Asmuni. Penyidikan tidak hanya berfokus pada transaksi perbankan, tetapi juga melacak pergeseran uang tunai.

“Yang pemberian cash (tunai) sudah dituangkan dalam berita acara, lengkap dengan bukti-bukti terlampir,” imbuh Asmuni, menunjukkan keseriusan Bareskrim dalam mengumpulkan bukti. Ia mengingatkan kembali bahwa total aliran uang dari Koko Erwin yang bermuara ke Didik Putra Kuncoro mencapai Rp1 miliar.

Jumlah Rp1 miliar inilah yang menjadi fokus utama Bareskrim Polri dalam penyidikan TPPU Koko Erwin. “Jadi, yang di TPPU-kan terkait dengan Koko Erwin saja, yang melibatkan klien kami, Didik, dan anak buah Erwin,” pungkas Asmuni, memperjelas ruang lingkup penyidikan TPPU tersebut.