Terduga bandar narkoba Erwin alias Koko Erwin berhasil ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis (26/2) setelah upaya pelariannya ke Malaysia digagalkan. Koko Erwin, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri, kini telah digiring ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso membenarkan kedatangan Koko Erwin di Jakarta. “Sudah (di Gedung Bareskrim Polri),” kata Brigjen Eko Hadi Santoso pada Jumat (27/2).
Koko Erwin diketahui merupakan DPO terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba serta dugaan pemberian suap miliaran rupiah kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Koko Erwin yang mengenakan baju abu-abu muda terlihat berjalan pincang dan harus menggunakan kursi roda. Tangannya terikat dengan cable ties, dan ia hanya terdiam selama digiring petugas.
Terkait kondisi kaki Erwin, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Handik Zusen menjelaskan bahwa tindakan tegas terpaksa diambil petugas karena adanya perlawanan saat penangkapan. “(Karena) upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,” ujar Kombes Handik Zusen.
Sebelumnya, Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Kevin Leleury mengungkapkan bahwa Erwin ditangkap saat akan menyeberang ke Malaysia menggunakan kapal. Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan dua terduga pelaku lain, yakni A alias Y dan R alias K.
Kedua individu tersebut, menurut Kombes Kevin, berperan membantu Koko Erwin melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari penangkapan oleh aparat kepolisian. “Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin,” jelasnya.
Kombes Kevin menambahkan, terduga pelaku utama pemasok narkoba ini terdeteksi telah mempersiapkan diri untuk melarikan diri ke luar negeri. Meskipun sempat melakukan perlawanan saat ditangkap, petugas akhirnya berhasil membekuknya.
