Aktor Ammar Zoni menghadapi tuntutan pidana penjara selama sembilan tahun dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret 2026.

Selain pidana penjara, mantan suami Irish Bella ini juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta. JPU menegaskan bahwa denda tersebut harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Detail Tuntutan dan Konsekuensi Denda

Dalam persidangan, JPU secara spesifik menyatakan tuntutannya terhadap Ammar Zoni. “Terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda sejumlah Rp 500 juta,” ungkap JPU di ruang sidang PN Jakarta Pusat.

Apabila Ammar Zoni tidak mampu membayarkan denda tersebut, JPU menjelaskan konsekuensi yang akan dihadapinya. Harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang untuk melunasi denda yang tidak terbayar.

Lebih lanjut, JPU menambahkan, “Apabila penyitaan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup, tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.”

Faktor Memberatkan dan Perbandingan Tuntutan

Tuntutan yang diajukan terhadap Ammar Zoni ini diketahui lebih tinggi dibandingkan dengan lima terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. JPU turut mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dalam menentukan tuntutan tersebut.

Salah satu faktor memberatkan adalah Ammar Zoni dinilai tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan. Hal ini menjadi catatan penting bagi JPU dalam menyusun tuntutan pidana.