Eks Ketua KONI Sumsel Divonis 1 Tahun Bui Terkait Korupsi Dana Hibah Simbol Rupiah 3,4 M

Jakarta

Mantan Ketua KONI Sumatera Selatan (Sumsel) Hendri Zainudin divonis 1 tahun penjara. Hakim menyatakan Hendri terbukti bersalah melakukan korupsi pencairan deposito lalu dana hibah dan juga pengadaan barang lalu jasa tahun anggaran 2021.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Hendri Zainudin dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rupiah 50 juta. Mengembalikan kelebihan uang perwakilan terhadap terdakwa yang tersebut sudah dititipkan sebesar Mata Uang Rupiah 25 juta,” ujar ketua majelis hakim, Efiyanto, pada waktu membacakan amar putusan, dilansir detikSumbagsel, Selasa (10/9/2024).

Hendri juga dihukum membayar denda Mata Uang Rupiah 50 juta. Hendri tak dibebankan membayar kerugian negara sebesar Mata Uang Rupiah 3,4 miliar oleh sebab itu telah dikembalikan.

“Uang yang dimaksud sudah ada dititipkan terdakwa pada tahap penyidikan perkara saksi Suparman Romans kemudian Ahmad Tahir,” ujar hakim.

Hal yang tersebut memberatkan vonis adalah perbuatan Hendri bukan membantu inisiatif pemerintah di pemberantasan langkah pidana korupsi. Sedangkan hal yang dimaksud meringankan ialah Hendri bersikap sopan di persidangan dan juga sudah pernah mengatasi kerugian negara.

ADVERTISEMENT

Vonis yang digunakan dijatuhkan hakim terhadap Hendri Zainudin lebih tinggi rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 1,5 tahun penjara.

Baca berita selengkapnya di dalam sini.

(whn/jbr)

Artikel ini disadur dari Eks Ketua KONI Sumsel Divonis 1 Tahun Bui Terkait Korupsi Dana Hibah Rp 3,4 M

Menasional.com menyajikan berita virtual dengan gaya penulisan bebas dan millenial. Wujudkan mimpimu, Menasional bersama kami

You might also like
Follow Gnews