Ammar Zoni, yang divonis tujuh tahun penjara atas kasus peredaran narkoba di dalam rutan, memilih menempuh jalur hukum peninjauan kembali (PK) alih-alih banding. Keputusan ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Krisna Murti, pada Selasa (5/5).

Krisna Murti menjelaskan bahwa langkah PK diambil setelah diskusi dengan kliennya. “Hasil diskusi kami dengan Ammar Zoni, kami telah memutuskan bahwa Ammar Zoni tidak naik banding, tapi kami akan melakukan upaya peninjauan kembali,” ujar Krisna Murti di kawasan Jakarta Barat.

Pemilihan PK bukan tanpa alasan. Pihak Ammar Zoni, menurut Krisna, merasa ada beberapa kejanggalan dalam vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang perlu ditinjau ulang oleh Mahkamah Agung (MA).

Sebagai kuasa hukum, Krisna Murti berkeyakinan untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah seperti yang didakwakan. “Dari kejanggalan-kejanggalan ini, kami akan kumpulkan dulu dan butuh waktu untuk mengumpulkan bukti ini. Kalau bukti ini kami temukan, kami bisa apa tuh namanya, berkeyakinan membuktikan bahwa Ammar Zoni adalah bukan pelaku kejahatan seperti yang didakwakan, yang diputuskan, dia adalah sebagai bandar daripada pengedar daripada narkoba itu sendiri,” tegas Krisna Murti.