Klarifikasi TNI Soal Anggotanya yang digunakan Diduga Gelapkan Dana hingga Rupiah 876 Juta untuk Judi Online

Jakarta – Seorang anggota TNI Angkatan Darat atau AD dari Perwira Keuangan atau Paku Brigif 3, Letda R diduga menyalahgunakan anggaran satuannya untuk bermain judi online. Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi menerbitkan kata-kata perihal kabar tersebut.

“Terkait perkara penyalahgunaan anggaran oleh Letda R, Paku Brigif 3, ketika ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan,” katanya ketika dihubungi, Kamis, 13 Juni 2024.

Ia mengungkapkan, bahwa pihaknya juga masih mendalami keterlibatan Letda R pada permainan judi online yang menghasilkan anggaran satuan raib. Hal itu direalisasikan agar tindakan hukum ini sanggup diproses lebih besar lanjut secara hukum.

Letda R diduga menggelapkan anggaran satuan sebesar Mata Uang Rupiah 876 jt untuk bermain judi online. Dugaan penyalahgunaan anggaran untuk judi online ini diketahui pasca terduga pelaku kerap menunda memberikan dana satuan yang tersebut ia pegang.

Namun, ujar Kristomei, informasi itu masih perlu dikonfirmasi melalui kumpulan pemeriksaan. Dia juga tidaklah membeberkan nomor persis yang dimaksud telah dilakukan disalahgunakan Letda R untuk bermain judi online.

“Masih di pemeriksaan untuk mendalami apa yang dimaksud beliau lakukan,” ucapnya. Ia mengatakan ketika ini terduga pelaku sudah ada ditahan untuk diproses hukum.

Kristomei menyatakan, bahwa TNI AD tiada mentolerir tindakan perjudian, baik secara konvensional maupun online. Ia menegaskan, bahwa praktik judi online merupakan tindakan yang melanggar hukum kemudian kode etik militer.

“Anggota yang mana terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan juga perundang-undangan,” ucapnya. Kristomei mengatakan, bahwa pihaknya akan datang terus meningkatkan edukasi juga sosialisasi terhadap dampak negatif judi online ini ke seluruh prajurit dan juga keluarganya.

“Kami juga akan menguatkan sistem pengawasan internal untuk mendeteksi serta menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran secara cepat lalu efektif,” katanya.

Jokowi Deklarasi Perang Judi Online

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan pemerintah secara kritis memberantas judi online. Kepala negara mengatakan satgas judi online lintas kementerian lalu lembaga akan segera rampung.

“Pemerintah kritis memerangi judi online. Satgas judi online sebentar lagi akan selesai dibentuk yang digunakan harapan kita dapat mempercepat pemberantasan judi online,” kata Jokowi pada Rabu, 12 Juni 2024.

Wacana pemerintah membentuk satgas judi online telah mencuat sejak April 2024. Sejumlah kementerian serta lembaga seperti kepolisian, Kementerian Komunikasi lalu Informatika, hingga Otoritas Jasa Keuangan akan datang dilibatkan. 

Belakangan, banyak tindakan hukum judi online berubah menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah perkara Polwan ke Mojokerto, Jawa Timur yang membakar suaminya. Jokowi menyampaikan peringatan penduduk untuk tak bermain judi online.

Kepala negara menyoroti permasalahan sosial yang mana timbul akibat judi online. Jokowi menyoroti belakangan banyak perkembangan terjadi disebabkan oleh judi online seperti harta benda warga habis terjual, suami istri bercerai, hingga kekerasan yang tersebut memakan individu yang terjebak jiwa.

Jokowi mengerti akan bahwa permasalahan judi online bersifat transnasional. Namun salah satu yang tersebut paling penting adalah pertahan warga sendiri. Eks Wali Perkotaan Solo ini menghadirkan seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, penduduk luas untuk saling mengingatkan, saling mengawasi dan juga juga melaporkan jikalau ada indikasi tindakan judi online.

“Jangan judi, jangan judi, jangan berjudi – baik secara offline maupun online. Lebih baik kalau ada rezeki, ada uang itu ditabung, ditabung atau dijadikan modal usaha,” kata Jokowi.

Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, dan juga Security Hadi Tjahjanto beberapa kali menyatakan pemerintah telah terjadi memblokir 5 ribu akun yang mana terkait judi online. Pernyataan teranyar beliau ungkapkan pada waktu jumpa pers pada salah satu hotel pada Ibukota Indonesia Pusat pada Rabu, 12 Juni 2024.

Kementerian Komunikasi serta Informatika menemukan beragam keyword ilegal yang tersebut berhubungan dengan aktivitas judi online dalam website dan juga media sosial. Sepanjang November tahun berikutnya hingga Rabu, 22 Mei 2024, tercatat 20.241 keyword sudah pernah diblokir peredaran di dalam situs-situs yang mana terdaftar dalam Google.

DANIEL A. FAJRI

Artikel ini disadur dari Penjelasan TNI Soal Anggotanya yang Diduga Gelapkan Dana hingga Rp 876 Juta untuk Judi Online

Menasional.com menyajikan berita virtual dengan gaya penulisan bebas dan millenial. Wujudkan mimpimu, Menasional bersama kami

You might also like
Follow Gnews