Pemprov Kepri komunikasikan ranperda BUMD energi migas

Pembentukan BUMD ini juga cukup penting, sebab akan mengurus Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja migas

Tanjungpinang – pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) energi migas di rapat sidang paripurna pada Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang.

Pengelola Kepri Ansar Ahmad mengungkapkan rencana pembentukan BUMD energi migas yang disebutkan telah dilakukan dikaji melalui analisis terhadap kelayakan ekonomi, analisis pangsa serta pemasaran, tak lama kemudian analisis kelayakan keuangan dan juga analisis aspek.

"Pembentukan BUMD ini juga cukup penting, oleh sebab itu akan menjalankan Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja migas," kata Pengelola Ansar Ahmad, Senin.

Ansar menyatakan pembentukan BUMD yang disebutkan sejalan dengan amanat Pasal 7 Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Tujuan utama pembangunan BUMD yakni untuk memberikan khasiat bagi perkembangan perekonomian daerah.

Selanjutnya, untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum terdiri dari penyediaan barang kemudian atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup komunitas sesuai kondisi, karakteristik juga peluang wilayah yang digunakan bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang digunakan baik.

"Ini adalah sebagai memperoleh laba untuk meningkatkan pendapatan asli area (PAD)," kata Ansar.

Ansar menyampaikan rencana pembentukan BUMD ini juga telah terjadi mendapatkan surat rekomendasi persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Berbekal hasil rekomendasi Mendagri itu, pemerintah wilayah di hal ini Pemprov Kepri dapat menyusun rancangan peraturan tempat yang digunakan mengatur mengenai pendirian BUMD energi Kepri.

"Maka itu, Pemprov Kepri meminta bersama-sama DPRD kiranya dapat melakukan pembahasan untuk selanjutnya disahkan berubah jadi perda tentang establishment BUMD energi migas," ujarnya.

Sementara, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak menyampaikan pihaknya berjanji segera mengesahkan ranperda pembentukan BUMD Daya Kepri tersebut.

"Kita targetkan di satu bulan sudah ada disahkan," ujar Jumaga.

Setelah itu, kata dia, DPRD juga Pemprov Kepri akan mengkaji terkait penyertaan modal BUMD tersebut. Penyertaan modal awal diprediksi mencapai Rp10 miliar.

DPRD Kepri pun mengupayakan pembentukan BUMD energi migas, dikarenakan sejauh ini telah ada tiga perusahaan di wilayah kerja migas Natuna lalu Anambas yang dimaksud siap menyetorkan PI 10 persen terhadap Pemprov Kepri.

"Kalau pembentukan BUMD sudah ada disahkan beserta penyertaan modalnya, maka tahun ini ditargetkan dana PI itu sudah ada masuk ke PAD," katanya.

 

Artikel ini disadur dari Pemprov Kepri sampaikan ranperda BUMD energi migas

Menasional.com menyajikan berita virtual dengan gaya penulisan bebas dan millenial. Wujudkan mimpimu, Menasional bersama kami

You might also like
Follow Gnews