Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah memulai proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp43 miliar, yang akan disalurkan kepada sekitar 10 ribu penerima.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah, Taufikurrahman, menyatakan bahwa pembayaran THR telah diproses sesuai ketentuan. “Pembayaran THR baik itu untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pejabat negara telah diproses,” kata Taufikurrahman di Lombok Tengah, Senin (16/3/2026).

Ia menargetkan seluruh pembayaran THR rampung paling lambat Selasa (17/3/2026). Taufikurrahman menegaskan bahwa penerima THR meliputi PNS, PPPK, kepala daerah, serta 50 anggota DPRD Lombok Tengah. “Yang menerima THR hanya PNS dan PPPK,” ujarnya.

Namun, Taufikurrahman menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu belum dapat menerima THR karena belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut. “Untuk PPPK paruh waktu belum dapat diberikan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Taufikurrahman merinci bahwa besaran THR yang diberikan kepada seluruh ASN dan pejabat negara adalah satu kali gaji pokok, sama seperti tahun-tahun sebelumnya. “THR yang diberikan itu satu kali gaji seperti tahun sebelumnya,” pungkasnya.