Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial SBH (26) pada Sabtu, 8 Maret 2026. SBH diduga menyalahgunakan izin tinggalnya dengan menawarkan jasa pelatihan selancar (surfing) secara ilegal di kawasan Lakey, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Kasus ini terungkap setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bima menemukan aktivitas promosi pelatihan surfing yang dipasarkan melalui media sosial. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa SBH menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) pra-investasi multiple entry.

Penyalahgunaan Izin Tinggal

Ida Bagus Satriya Bimantara, Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Bima, menegaskan bahwa izin tinggal yang digunakan SBH tidak sesuai peruntukannya. “Yang bersangkutan diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) pra-investasi multiple entry yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan bekerja atau memberikan jasa,” ujar Ida Bagus.

Petugas kemudian melakukan penelusuran data keimigrasian dan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas SBH di kawasan Lakey. Saat ditemui di sekitar area penginapan, petugas melakukan wawancara dan pemeriksaan dokumen terhadap SBH.

Tidak Dapat Tunjukkan Paspor

Dalam pemeriksaan awal, SBH tidak dapat memperlihatkan paspornya. Ia mengaku dokumen perjalanan tersebut berada di Bali. SBH juga menjelaskan bahwa ia melakukan perjalanan dari Bali menuju Bima menggunakan sepeda motor.

Berdasarkan pemeriksaan awal, petugas menemukan dugaan pelanggaran serius. SBH diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 116 juncto Pasal 71, terkait kewajiban orang asing untuk menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal kepada petugas yang berwenang.

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, SBH telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima. Saat ini, ia ditempatkan sementara dalam ruang detensi keimigrasian sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.