Viral Video Pemilik Warung di Tegal: Lurah Taslim Bantah Tuduhan ‘Dikeloni’ Saat Pembongkaran

Lurah Taslim Tegal Viral, Pemilik Warung Nangis Siap Dikeloni Asal Tak Digusur

Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita menangis histeris sambil melontarkan tuduhan kepada seorang lurah di Kabupaten Tegal kembali viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, wanita bernama Suheni menuduh Lurah Taslim meminta imbalan tidak senonoh agar warungnya tidak dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Namun, Lurah Taslim membantah keras tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pembongkaran warung itu merupakan bagian dari penertiban bangunan liar oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Tengah, dan bukan kebijakan dari pemerintah desa.

Tuduhan “Dikeloni” di Tengah Pembongkaran

Dalam video yang beredar luas di berbagai platform media sosial, Suheni terlihat berteriak histeris di lokasi pembongkaran warungnya di Desa Kaladawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. Dengan nada emosi, ia melontarkan tuduhan yang mengejutkan.

“Ndi Lurahe dikon mene, Lurahe njaluk dikeloni nyong yo gelem (Mana Lurahnya suruh ke sini, dia minta tidur bareng saya ya mau),” teriak Suheni dalam bahasa Jawa, seperti terekam dalam video tersebut.

Suheni juga mengungkapkan kekecewaannya karena merasa sebelumnya dijanjikan bantuan, namun justru warungnya akan dibongkar. Potongan video ini sontak memicu kemarahan warganet yang mengecam dugaan penyalahgunaan wewenang dan mendesak pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus ini.

Klarifikasi Lurah Taslim: Bukan Kebijakan Desa

Setelah video tersebut kembali viral, Lurah Taslim angkat bicara. Ia menegaskan bahwa peristiwa dalam video itu bukanlah kejadian baru, melainkan insiden yang terjadi pada tahun 2023 dan kini kembali diunggah.

Lurah Taslim membantah tuduhan miring yang dialamatkan kepadanya. Ia menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya, bahwa pembongkaran warung milik Suheni bukan atas kebijakan atau program Pemerintah Desa, melainkan ketentuan resmi dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Tengah.

“Jadi bukan kebijakan atau program Pemerintah Desa, tapi itu ketentuan resmi dari PSDA Provinsi,” terang Lurah Taslim.

Ia menambahkan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas mendampingi petugas dari PSDA dalam melakukan penertiban bangunan liar di bantaran sungai. Lurah Taslim menduga, dalam kondisi emosi dan kepanikan karena tempat usahanya dibongkar, Suheni mengeluarkan tuduhan-tuduhan tanpa dasar.

“Saat mau dilakukan pembongkaran, pemilik warung bernama Suheni, melontarkan kata-kata yang kurang pantas,” jelasnya.

Penertiban Bangunan Liar di Bantaran Sungai

Pembongkaran warung di Desa Kaladawa tersebut merupakan bagian dari penertiban bangunan liar di sempadan sungai yang dilakukan oleh PSDA Provinsi Jawa Tengah bersama tim gabungan. Berdasarkan pemberitaan media lokal pada November 2023, sebanyak 18 bangunan semi permanen yang dijadikan tempat usaha dibongkar karena melanggar aturan garis sempadan sungai.

Kepala UPTD PSDA Tegal, Saefudin, menyampaikan bahwa sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah melakukan pendataan bangunan di sempadan sungai serta melakukan edukasi kepada warga. Penertiban tersebut bertujuan untuk melaksanakan peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang garis sempadan sungai atau irigasi, serta demi kelancaran pemeliharaan sungai dan irigasi.

Sebelum eksekusi dilakukan, warga yang menempati bangunan di sempadan sungai sudah diberi surat peringatan sebanyak tiga kali. Kepala Desa Kaladawa, H Taslikhin, menjelaskan bahwa dari 18 kios yang ditertibkan, 12 di antaranya bersedia membongkar sendiri bangunannya, sementara 6 kios lainnya, termasuk milik Suheni, belum mau membongkar.

“Pada saat dilakukan edukasi, warga sudah menyadari. Bangunan-bangunan itu juga mengganggu lalu lintas karena tepi jalan kalau ada pembeli parkir di bahu jalan,” jelas H Taslikhin.

Berdasarkan keterangan dari Pemerintah Desa, persoalan tersebut sebelumnya telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah antara Pemerintah Desa dan pemilik warung.