Minyak juga gas bumi adalah kekayaan alam Indonesia yang tersebut penting. Informan daya alam (SDA) ini memberikan pendapatan serta energi vital bagi perekonomian nasional.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Usulan BUMN Khusus untuk Kelola Minyak serta Gas Bumi RI, Pentingkah?

Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Tanah Air Tahun 1945 telah dilakukan menetapkan negara menguasai cabang produksi penting seperti migas untuk kesejahteraan masyarakat. Pernyataannya, apakah dasar konstitusi dari founding father ini sudah dijalankan juga memberikan khasiat besar buat kesejahteraan anak negeri ini?

Pertanyaan ini menjadi penting diajukan sebab hal ini menunjukkan peran penting dari negara pada mengurus SDA demi kesejahteraan bangsa. Namun demikian, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 telah lama mengubah dinamika pengelolaan migas, secara sadar sudah pernah membatasi kekuasaan negara.

Undang-Undang yang disebutkan menghasilkan negara berkontrak melalui Badan Pengelolaan Migas juga menempatkannya di tempat Business to Government (B2G). Kontrak keperdataan juga dapat menurunkan kedaulatan negara menghadapi SDA, di dalam mana apabila terjadi sengketa, negara bisa saja digugat ke Badan Arbitrase Nasional.

Aturan itu sesungguhnya sangat bertentangan dengan prinsip penguasaan kekayaan alam yang tersebut harus berdasarkan hukum publik. Bahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 telah lama menyataka model hubungan Badan Pengelola Migas dengan badan bidang usaha bertentangan dengan Pasal 33 UUD Tahun 1945.

Setidaknya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti tiga hal penting terkait pengelolaan migas oleh Badan Pengelola Migas yang tersebut dianggap inkonstitusional. Pertama, pemerintah tiada dapat secara segera mengatur atau menunjuk BUMN untuk menjalankan seluruh wilayah kerja migas.

Kedua, negara terikat pada isi kontrak kerja sebanding pasca ditandatangani oleh Badan Pengelola Migas. Konsekuensinya adalah negara kehilangan kebebasannya untuk meregulasi atau mengeluarkan kebijakan yang bertentangan.

Ketiga, prospek penguasaan migas oleh badan hukum swasta dapat mengempiskan keuntungan negara. Sebagai tanggapan, presiden menghasilkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 dengan membentuk SKK Minyak juga Gas Bumi sebagai ganti BP Minyak dan juga Gas Bumi sementara. Sayangnya, sifat sementara itu justru sudah pernah menyebabkan ketidakpastian hukum.

Ketidakpastian hukum ini pada akhirnya dapat menghambat perkembangan sektor minyak dan juga gas bumi dalam Indonesia. Ini adalah tercermin dari penurunan lifting minyak domestik. SKK Migas, sebagai representasi pemerintah di pengelolaan migas, hampir mirip dengan BP Migas sebab masih terikat pada hukum perdata.

Urgensi BUMN Khusus
Merespons hal tersebut, selanjutnya terdapat usulan di draf RUU Migas untuk membentuk BUMN Khusus sebagai pengelola migas di dalam Indonesia. Usulan ini memungkinkan peran BUMN Khusus untuk memberikan kekuasaan pengelolaan migas. Langkah ini paling bukan berubah menjadi bentuk konsesi dari negara di mengurus SDA yang tersebut dianugerahkan untuk negara ini.

Seiring dengan usulan ini, ada usul bahwa SKK Migas akan menjadi BUMN Khusus pada pengelolaan migas. Hal ini tentunya menawan untuk dibahas terkait rencana pembaharuan status SKK Migas berubah jadi BUMN Khusus di draf Revisi UU Migas.

Dalam pandangan penulis, setidaknya ada dua permasalahan yang tersebut penting diangkat. Pertama, mengenai model pemberian konsesi dari pemerintah terhadap BUMN Khusus. Kedua, apakah inovasi status SKK Migas dapat menguatkan statusnya juga menjamin kepastian hukumnya pada mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sementara itu sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012, rencana Revisi UU Migas sudah pernah dimasukkan ke pada Rencana Legislasi Nasional oleh Pemerintah. Sayangnya hingga ketika ini, Revisi UU Migas belum menemukan kejelasan.

Padahal, revisi yang dimaksud sangat penting untuk menjamin kepastian hukum terkait pengelolaan migas pada Indonesia. Klarifikasi mengenai status lembaga substitusi BP Migas, yaitu SKK Migas, diperlukan lantaran pada waktu ini hanya saja diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013.

Sejauh ini DPR RI telah dilakukan mengusulkan beberapa bentuk ganti BP Migas ke di Revisi UU Migas. Sorotan terbesarnya tertuju pada draf versi Maret 2014 yang dimaksud mengusulkan pembentukan BUMN Khusus Migas.

Pembentukan BUMN Khusus ini dianggap lebih lanjut ideal lantaran dapat mandiri di menjalankan operasionalisasi pemanfaatan migas. Dalam hal ini BUMN Khusus akan miliki hak monopoli berhadapan dengan sektor hulu migas juga dapat menjalin kontrak kerja identik yang mengikat secara perdata.

Konsesi di Pengelolaan Minyak juga Gas Bumi
Berdasarkan bangunan kelembagaannya, SKK Migas dapat dialihkan statusnya berubah menjadi BUMN Khusus lantaran sudah memenuhi persyaratan pembangunan badan usaha. Untuk menjamin kepastian hukum dari SKK Migas lalu mengupayakan perkembangan sektor migas, pemerintah wajib merevisi UU Migas juga menetapkan SKK Migas sebagai BUMN Khusus melalui konsesi.

Perubahan status ini diharapkan akan meningkatkan kekuatan peran SKK Migas di pengelolaan sektor hulu migas. Selain itu, status BUMN Khusus dianggap lebih banyak sesuai dengan konsep kontrak kerja serupa keperdataan.

Selanjutnya, di konteks pengelolaan migas – yang dimaksud notabene merupakan sumber daya alam vital – pemerintah dapat memberikan konsesi terhadap BUMN atau perusahaan swasta sambil meyakinkan bahwa kepemilikan terus pada hukum publik. Sementara untuk pengelolaannya dapat direalisasikan oleh BUMN atau perusahaan swasta melalui kontrak kerja sama, yang mana mengikat secara hukum perdata.

Pemberian konsesi oleh pemerintah terhadap BUMN atau swasta terkait pengelolaan SDA Nusantara ini adalah bagian dari wewenang bebas pemerintah di berperan atau diskresi. Landasan utamanya kembali pada konstitusi UUD’45 Pasal 33 ayat 2.

Semua wewenang itu nantinya terkait dengan kebijakan administrasi yang mana memungkinkan pemerintah menetapkan lembaga non-pemerintah untuk mengurus SDA yang tersebut tiada dapat dikelola oleh pemerintah sendiri.

Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengatur batasan-batasan dari langkah pejabat pemerintah pada memberikan izin konsesi, di antaranya persyaratan bahwa konsesi harus mendapatkan persetujuan sebelum kegiatan dilaksanakan. Kemudian persetujuan ini diberikan setelahnya kesepakatan antara pemerintah serta BUMN atau swasta, dan juga kegiatan yang dimaksud dilaksanakan memerlukan perhatian khusus.

Lebih penting juga adalah PT Pertamina dapat diberi kewenangan untuk menjalankan sektor migas Indonesia. Namun, hal ini dapat meningkatkan beban kerja PT Pertamina yang sudah ada padat. Di sisi lain, Indonesia mempunyai SKK Migas yang tersebut masih beroperasi, meskipun hanya sekali berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tanpa kepastian hukum yang digunakan memadai.

Oleh sebab itu, solusi idealnya adalah pemerintah merevisi UU Migas untuk menetapkan SKK Migas sebagai BUMN Khusus yang digunakan dipercayakan untuk menjalankan sektor hulu migas, dengan kewenangan yang digunakan ditetapkan oleh presiden.

SKK Migas nantinya harus tunduk pada regulasi yang mana sudah pernah direvisi dan juga diundangkan oleh pemerintah. Hal ini mengikuti prinsip lex specialis derogate legi generale yang mengutamakan hukum khusus di menghadapi hukum umum.

Prinsip Kepastian Hukum
Perubahan status SKK Migas berubah menjadi BUMN Khusus melalui konsesi ini secara umum bertujuan untuk melakukan konfirmasi kepastian hukum dari lembaga SKK Migas itu sendiri. eksekutif yang dimaksud baru disarankan untuk merevisi UU Migas agar mengatur bahwa SKK Migas adalah BUMN Khusus yang dimaksud ditunjuk pemerintah untuk menjalankan sektor hulu migas Indonesia.

Paling tidak, BUMN Khusus ini tak lagi bersifat sektoral sebagaimana usulan pembentukan holding BUMN yang dimaksud mengurus panas bumi saja. BUMN Khusus ini dapat lebih lanjut dari itu, ke mana menjamin pengelolaan sektor hulu migas Negara Indonesia bisa saja benar-benar memberikan kedaulatan buat negara.

Dengan menggunakan wewenang bebas atau diskresi, konsesi meyakinkan bahwa setiap tindakan yang diambil pada akhirnya miliki dasar hukum yang tersebut jelas. Pada akhirnya pembaharuan status SKK Migas berubah menjadi BUMN Khusus melalui konsesi ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum pada menjalankan tugasnya demi mewujudkan tata kelola SDA yang digunakan baik serta memberi faedah buat kesejahteraan bangsa lalu negara Indonesia.

Artikel ini disadur dari Usulan BUMN Khusus untuk Kelola Minyak dan Gas Bumi RI, Pentingkah?

Reporter: Redaksi Media