Tiga orang petani jika Desa Sidondo I Kecamatan Sigi Biromaru, Kota Sigi, Sulawesi Tengah, dikriminalisasi oleh Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Pengamanan kemudian Penegakan Hukum Lingkungan Hidup juga Kehutanan Wilayah Sulawesi sama-sama dengan Tim Patroli Pengamanan Kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TLL). Hal ini diduga berkaitan dengan perlawanan terhadap upaya penggusuran lahan petani di area lokasi.
Ketiga petani yang digunakan ditangkap petugas pada 11 Desember 2023 lalu itu melawan nama Farid alias Papa Fangky, Arwin alias Papa Angga juga Emon alias Papa Dafa.
Ketua Umum Aliansi Pergerakan Reforma Agraria, Mohammad Ali mengatakan, tindakan penangkapan ini improsedural sebab surat penangkapan baru dilayangkan pada tanggal 13 Desember, yaitu dua hari pasca ketiga orang petani yang disebutkan di tempat tahan tanpa kabar identik sekali untuk pihak keluarga.
“Proses penyidikan juga dijalankan tanpa memberikan hak bagi tiga orang yang disebutkan untuk meminta-minta dan juga mendapatkan pendampingan hukum,” ujar Ali terhadap wartawan, Akhir Pekan (17/12/2023).
Menurutnya, tindakan kekerasan juga kriminalisasi pada wilayah Taman Nasional Lore Lindu ini tidak kali pertama. Namun, tindakan kriminalisasi kali ini menjadi pelengkap dari catatan buruk tindakan pelenggaran HAM yang mana telah lama dijalankan oleh BBTNLL terhadap rakyat lingkar Kawasan TNLL.
Pada 2013 lalu, sudah terjadi penangkapan terhadap satu orang petani dalam Daerah Poso dengan tuduhan melakukan pembalakan liar. Selanjutnya pada 2014 tercatat 13 orang petani dongi-dongi dikriminalisasi dengan tuduhan melakukan penebangan liar. Lalu pada 2016 14 orang petani Dongi-dong ditembaki pada waktu sedang melakukan persiapan aksi demonstrasi menuntut tapal Batas TNLL.
“Kami menilai bahwa muara dari sejumlah tindakan kekerasan serta kriminalisasi di tempat wilayah TNLL ini adalah klaim BBTNLL terhadap tanah lalu wilayah rakyat lingkar kawasan TNLL yang sejak lama telah terjadi dipermasalahkan rakyat lingkar TNLL,” ucapnya.
Apalagi, terpencil sebelum peluncuran BBTNLL, kawasan yang disebutkan bukanlah tanah kosong melainkan tanah yang digunakan sudah pernah digarap lalu dimanfaatkan oleh rakyat sekitar. Pemanfaatan yang dimaksud masih berlangsung hingga ketika ini.
Ali mengatakan, diperkenalkan BBTNLL dengan pengusaan tanah yang digunakan sangat luas yaitu mencapai 215.733,70 hektare belum ditambah dengan berbagai izin perkebunan yang tersebut juga berada di dalam sekitar lingkar kawasan TNLL.
Selain itu, perkembangan penangkapan terhadap tiga orang ketika ini bertolak belakang dengan kegiatan Reforma Agraria. Negara juga dianggap semakin bukan kritis di menjalankan inisiatif reforma agraria yang tersebut telah dilakukan dicanangkan.
“Reforma Agraria yang diprogramkan Jokowi adalah Reforma Agraria Palsu sebab semakin mempertegas monopoli melawan tanah di area tangan para tuan tanah di tempat satu sisi lalu semakin mengenyampingkan hak rakyat berhadapan dengan tanah di area sisi yang dimaksud lain,” jelasnya.
Lima tuntutan dari Aliansi Inisiatif Reforma Agraria, yaitu:
1. Bebaskan Bapak Farid, Arwin dan juga Emon serta hentikan semua proses hukum terhadapnya oleh sebab itu mereka tiada melakukan tindakan pelanggaran hukum sebagaiman yang tersebut dituduhkan.
2. Berikan hak rakyat Sidondo I juga seluruh rakyat lingkar Taman Nasional Lore Lindu untuk berladang serta memanfaatkan hasil hutan juga seluruh sumber daya alam yang mana terkandung pada dalamnya secara adil kemudian bertanggung jawab.
3. Hentikan tindakan terror, intimidasi, kekerasan juga kriminalisasi terhadap rakyat SIdondo Idan seluruh rakyat lingkar TNLL.
4. Cabut SK Penetapan BBTNLL sebab merampas tanah serta wilayah rakyat.
5. Laksanakan reforma Agraria Sejati sebagai solusi tenurial sejati bagi rakyat.