Jakarta, CNBC Indonesia – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah berhasil menyehatkan kembali bank perekonomian rakyat (BPR) bermasalah. BPR Indramayu Jabar (BIMJ) telah lama kembali bestatus sebagai bank normal, pasca sebelumnya masuk pada kategori Bank Dalam Resolusi (BDR).
Ini adalah kali pertama LPS melakukan penanganan BDR dengan cara banknya disehatkan melalui kewenangan baru sejak diterbitkannya UU No 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan serta Penguasaan Bagian Keuangan (PPSK).
“Hal ini merupakan pembaharuan baru untuk penanganan bank yang lebih banyak efektif, sehingga memungkinkan LPS melakukan tindakan penyelamatan dengan melibatkan calon pemodal atau pihak lainnya sebelum LPS memutuskan opsi resolusi yaitu purchase and assumption, bridge bank, penyertaan modal sementara, atau likuidasi, “ujar Direktur Eksekutif Klaim serta Resolusi Bank LPS, Suwandi di dalam Cirebon, Kamis (13/06/2024).
Sebagaimana tertuang pada UU PPSK, LPS berwenang melakukan penanganan bank yang digunakan berstatus BDR ke mana LPS dapat melakukan penjajakan terhadap bank yang tersebut berminat untuk mengambil alih seluruh, atau sebagian aset serta kewajiban bank dan juga penjajakan terhadap calon penanam modal lainnya, dimana sebelumnya LPS bukan memiliki kewenangan ini.
Dia menambahkan, sebagai implementasi menghadapi kewenangan tersebut, LPS kemudian melakukan berubah-ubah upaya penyehatan BPR Indramayu Jabar antara lain bekerjasama dengan Bank BJB yang merupakan kreditur BIMJ untuk menjadi investor.
Penyehatan BIMJ direalisasikan dengan melakukan konversi pinjaman BIMJ untuk Bank BJB berubah menjadi modal inti tambahan sebesar Rupiah 25 miliar dari seluruh pinjaman BIMJ untuk Bank BJB sebesar Simbol Rupiah 39 miliar. Dengan cara ini, LPS bisa saja menghemat Rp127miliar akibat bukan harus membayar klaim penjaminan apabila banknya dilikuidasi.
Dengan konversi tersebut, perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank menurut mencapai 28,83% serta cash ratio rata-rata 3 bulan terakhir mencapai 27,03%, artinya dengan KPMM lalu cash ratio tersebut, BIMJ sudah ada dapat memenuhi ketentuan tingkat keseimbangan mengenai solvabilitas lalu likuiditas perbankan.
Per 30 April 2024, total aset BIMJ sebesar Simbol Rupiah 160,89 miliar, total kewajiban Simbol Rupiah 158,42 miliar dengan simpanan Mata Uang Rupiah 114,20 miliar juga total ekuitas sebesar Rupiah 2,47 miliar.
Pada kesempatan yang sama, Suwandi juga memaparkan, berdasarkan UU P2SK, LPS pada saat ini dapat lebih besar progresif ke depan di menangani bank sebelum keadaan bank yang disebutkan bermetamorfosis menjadi lebih banyak buruk. Melalui undang-undang ini, fungsi LPS sebagai otoritas resolusi bank tak semata-mata sekedar berubah jadi paybox kemudian loss minimizer namun sudah meningkat berubah menjadi fungsi risk minimizer di mana kewenangan LPS juga sudah dilengkapi dengan fungsi surveilans juga early involvement.
LPS sekarang memiliki bervariasi macam opsi untuk menangani bank sebelum bank yang dimaksud diputuskan opsi resolusinya. Tindakan yang dimaksud misalnya melakukan penempatan dana pada bank yang tersebut mengalami kesulitan likuiditas pada ketika bank di status bank pada penyehatan serta tiada eligible untuk mendapatkan pinjaman dari Bank Tanah Air atau mengalihkan bank terhadap pemodal yang digunakan berminat.
Penjajakan untuk calon penanam modal yang digunakan berminat utk mengambil alih bank, sudah diwujudkan terhadap bank yang tersebut telah dilakukan ditetapkan sebagai bank pada resolusi sebelum diputuskan opsi resolusinya.
“Dan opsi ini akhirnya sudah pernah diterapkan di penyelamatan BIMJ,” ujarnya.
Artikel ini disadur dari Ternyata Begini Cara LPS Selamatkan Bank Sekarat
Menasional.com menyajikan berita virtual dengan gaya penulisan bebas dan millenial. Wujudkan mimpimu, Menasional bersama kami