Jakarta – Kepesertaan kegiatan Pemastian Bidang Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Pemastian Sosial atau BPJS Kesejahteraan akan segera berubah jadi salah satu kriteria wajib untuk pembuatan lalu perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). 

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Tak Hanya SIM, Ini adalah 10 Layanan Publik yang Wajib Pakai BPJS Bidang Kesehatan

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sekarang akan menguji coba aturan itu dalam tujuh provinsi mulai 1 Juli hingga 30 September 2024. 

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) SIM Direktorat Registrasi lalu Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo mengutarakan uji coba aturan baru yang dimaksud diselenggarakan dalam Provinsi DKI Jakarta, Bali, Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, kemudian Nusa Tenggara Timur (NTT). 

“Wilayah uji coba sebagai pertimbangan dipilih yang tersebut kepesertaan JKN-nya sudah ada tinggi tambahan dari 95 persen. Sehingga, hampir seluruh penduduknya dalam wilayah itu telah menjadi kontestan JKN,” kata Heru dalam Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024, seperti dikutipkan dari Antara. 

Berikut ini daftar layanan komunitas yang wajib menggunakan BPJS Bidang Kesehatan . Ada STNK hingga SKCK.

Daftar Layanan Warga yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Kepemilikan kartu BPJS Bidang Kesehatan untuk mengurus SIM yang dimaksud tertuang pada Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan kemudian Penandaan Surat Izin Mengemudi. 

“Melampirkan tanda bukti kepesertaan berpartisipasi pada acara jaminan kebugaran nasional,” bunyi Pasal ayat (1) huruf 5a pada beleid yang mana ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, 8 Februari 2024 tersebut. 

1. STNK

Selain SIM, kewajiban pemakaian kartu BPJS Bidang Kesehatan juga berlaku untuk penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Hal itu sebagaimana diatur pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Rencana Keamanan Aspek Kesehatan Nasional. 

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk menegaskan pemohon surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan, kemudian surat pernyataan catatan kepolisian (SKCK) adalah partisipan berpartisipasi di kegiatan Garansi Kesejahteraan Nasional,” tulis Inpres Nomor 1 Tahun 2022 poin nomor 5 huruf a. 

2. SKCK

Sementara itu, ketentuan kepesertaan kegiatan JKN untuk pengurusan SKCK termaktub di Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. 

“Tanda bukti status kepesertaan berpartisipasi di inisiatif JKN,” bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf g Peraturan Polri yang digunakan mulai berlaku pada Jumat, 13 Oktober 2023 tersebut. 

3. KUR

Tak hanya sekali untuk pelaksanaan acara pada lingkungan Polri, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mengatur pengaplikasian BPJS Aspek Kesehatan dalam beberapa instansi lainnya. 

Misalnya, Menteri Koordinator (Menko) Sektor Perekonomian yang mana diminta melakukan upaya agar penerima kredit perniagaan rakyat (KUR) berubah menjadi kontestan berpartisipasi kegiatan JKN. 

4. Perizinan Usaha

Poin nomor 3 huruf c menyebutkan agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat memacu gubernur dan juga bupati/wali kota untuk mewajibkan pemohon perizinan mencoba serta pelayanan masyarakat dalam wilayah berubah menjadi kontestan bergerak BPJS Kesehatan. 

Hal senada juga berlaku bagi pemohon pengurusan maupun perpanjangan perizinan mencoba ke bidang ketenagakerjaan. Instruksi itu ditujukan untuk Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sebagaimana diatur di Inpres Nomor 1 Tahun 2022 poin nomor 10 huruf d. 

5. Calon Jemaah Haji kemudian Umrah

Kemudian, poin nomor 5 huruf b menginstruksikan Menteri Agama (Menag) untuk mensyaratkan calon jemaah haji khusus kemudian umrah berubah menjadi partisipan bergerak kegiatan JKN. 

6. Pelayanan Imigrasi

Menteri Hukum serta Hak Asasi Individu (Menkumham) pun diminta untuk mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan agar pemohon pelayanan administrasi hukum, pelayanan keimigrasian, lalu pelayanan kekayaan intelektual merupakan kontestan berpartisipasi BPJS Kesehatan. 

7. Rencana Pertanian

Selanjutnya, poin nomor 15 mengatur Menteri Pertanian (Mentan) untuk menjamin petani penerima inisiatif Kementerian Pertanian (Kementan), tenaga penyuluh, serta pendamping inisiatif Kementan mempunyai kartu kepesertaan bergerak acara JKN. 

8. Rencana Kelautan kemudian Perikanan

Begitu pula dengan Menteri Kelautan kemudian Perikanan yang digunakan diminta melakukan konfirmasi nelayan, awak kapal perikanan, petambak garam, pembudidaya ikan, pengolah ikan, dan juga pemasar ikan penerima kegiatan Kementerian Kelautan dan juga Perikan (KKP) berubah jadi kontestan BPJS Kesehatan. 

9. Pendaftaran Peralihan Hak Tanah

Menteri Agraria lalu Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga diinstruksikan agar pemohon pendaftaran peralihan hak berhadapan dengan tanah sebab jual-beli merupakan partisipan BPJS Kesehatan.

10. Calon TKI

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diminta untuk mewajibkan calon tenaga kerja Tanah Air (TKI) atau calon pekerja migran Indonesia (PMI) juga PMI yang tersebut bekerja di dalam luar negeri kurang dari enam bulan berubah menjadi kontestan kegiatan JKN.

MELYNDA DWI PUSPITA 

Artikel ini disadur dari Tak Hanya SIM, Ini 10 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Reporter: Press Release