Seorang staf Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Tuban berinisial LF digerebek oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban saat sedang bersama seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial A di sebuah hotel. Penggerebekan ini terjadi di tengah bulan puasa Ramadan, setelah istri sah LF melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya.
Kronologi Penggerebekan di Hotel Lynn Tuban
Kasus ini bermula pada Sabtu, 21 Februari 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, LF berpamitan kepada istrinya, DR, dengan alasan akan bekerja lembur di kantornya, PT Semen Indonesia Tuban. Namun, DR merasa ada kejanggalan pada gelagat suaminya. Ia kemudian memutuskan untuk membuntuti LF secara diam-diam dari rumah mereka di Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Tuban.
Related Post
Kecurigaan DR terbukti saat LF tidak menuju kantor, melainkan terlihat memasuki Hotel Lynn yang berlokasi di Jalan Teuku Umar Nomor 7A, Kelurahan Latsari, Tuban. Setibanya di hotel, DR segera menanyakan kepada petugas keamanan dan memeriksa buku tamu. Namun, nama LF tidak terdaftar sebagai tamu yang melakukan check-in.
Meski demikian, DR mendapatkan informasi bahwa seorang perempuan berinisial A telah menginap di hotel tersebut sejak 18 Februari 2026. Merasa yakin suaminya berada di dalam kamar hotel bersama A, DR segera menghubungi layanan polisi 110 dan melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.
Petugas Unit PPA Polres Tuban tidak menunggu lama dan segera menuju lokasi. Saat pintu kamar dibuka, petugas bersama pelapor mendapati LF dan A berada di dalam satu kamar yang sama. “Saat pintu kamar dibuka, petugas mendapati pelaku pria LF dan wanita A berada di dalam satu kamar yang sama,” tutur Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto.
Kedua terduga pelaku, LF dan A (35) yang berasal dari Kabupaten Tulungagung, tidak dapat menghindar dan langsung diamankan ke Markas Polres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini dilakukan untuk menghindari potensi keributan di tempat umum.
Pengakuan dan Ancaman Hukum
Dari hasil interogasi dan visum yang dilakukan, polisi menemukan bukti bahwa LF dan A telah menjalin hubungan layaknya suami istri selama beberapa hari terakhir saat menginap di hotel tersebut. “Berdasarkan interogasi dan hasil visum, keduanya mengakui telah melakukan hubungan badan setiap hari selama menginap di hotel,” imbuh Iptu Siswanto.
Saat ini, pasangan tersebut masih menjalani proses penyidikan intensif. Keduanya terancam dijerat Pasal 411 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru terkait tindak pidana perzinaan.









