Jakarta – Panglima Tentara Nasional Nusantara (TNI) Jenderal Agus Subiyanto menanggapi banyaknya kritik terhadap wacana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurut Agus, warga harus menyadari bahwa tugas angkatan bersenjata bukanlah semata-mata mengenai berperang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Soal Revisi UU TNI, Panglima Minta Komunitas Pahami Tindakan Angkatan Bersenjata

Agus menyampaikan bahwa setidaknya tugas TNI mampu dikelompokkan bermetamorfosis menjadi dua bagian di UU tersebut. “Saya rasa semuanya itu sudah ada terjabarkan. Tugas-tugas TNI mulai dari mengatasi pemberontakan, mengatasi separatisme, mengatasi terorisme,” kata Agus pada kompleks parlemen Senayan, Ibukota Indonesia pada Rabu, 12 Juni 2024.

Selain itu, Agus berujar ada juga tugas-tugas lain seperti membantu pemerintahan daerah, membantu Polri, dan juga search and rescue. “Kemudian juga mengamankan presiden juga delegasi presiden lalu keluarganya, juga mengamankan tamu negara setingkat presiden,” ujar mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu.

Dia kemudian menyatakan bahwa tugas TNI pada luar operasi militer atau konflik itulah yang tersebut mesti dimengerti oleh masyarakat. Menurut Agus, pada UU pada waktu ini pun TNI miliki tugas-tugas di luar peperangan. “Saya rasa itu tugas-tugas TNI yang dimaksud harus dipahami oleh masyarakat. Itu sudah ada sesuai dengan UU,” ucap Agus.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Nugraha Gumilar, mengutarakan rakyat bukan diperlukan takut adanya pasal karet di revisi UU TNI.

Menurut Nugraha, Pasal 47 ayat (2) pada waktu ini telah berjalan di beberapa jumlah kementerian dan juga lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Lingkup Politik, Hukum, serta Keamanan; Sekretariat Militer Presiden, Badan SAR Nasional, Kementerian Pertahanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 

“Sejauh ini berjalan dengan baik. Tidak ada hal yang mana penting dikhawatirkan sebagai pasal karet,” kata Nugaraha pada arahan tertoreh terhadap Tempo, Selasa, 11 Juni 2024.

Nugraha mengatakan, berdasarkan ketentuan pada Pasal 47, untuk menduduki jabatan di lingkungan sipil ada tahap yang mana haru dilakukan, yakni harus ada permintaan dari lembaga terkait. Kemudian, setiap prajurit TNI yang tersebut disiapkan harus melalui uji tes kompetensi sesuai keperluan dari lembaga tersebut.

Adapun Koalisi Komunitas Sipil untuk Bagian Security sebelumnya khawatir adanya pasal karet di Pasal 47 ayat (2) draf revisi UU TNI.

Sebelumnya, Imparsial menyatakan revisi UU TNI mampu membangkitkan kembali dwifungsi ABRI pasca era Reformasi. Pintu masuk dwifungsi TNI ini tercantum pada Pasal 47 ayat (2) draf revisi UU TNI.

Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad, menyatakan di pasal yang dimaksud disebutkan bahwa prajurit berpartisipasi TNI dapat menduduki jabatan sipil dalam semua kementerian atau lembaga yang dimaksud membutuhkan tenaga prajurit TNI sesuai dengan kebijakan presiden. Padahal, di Pasal 47 ayat (1) disebutkan prajurit cuma bisa saja menduduki jabatan sipil pasca mengundurkan diri atau pensiun dari dinas bergerak keprajuritan.

Artikel ini disadur dari Soal Revisi UU TNI, Panglima Minta Masyarakat Pahami Tugas Angkatan Bersenjata

Reporter: Redaksi Media