Reporter: | Editor:

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Restitusi Pajak Melonjak, Hal ini Biang Keroknya

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak mengalami lonjakan hingga April 2024.

Berdasarkan data yang diterima KONTAN, realisasi restitusi pajak hingga 30 April 2024 mencapai Rupiah 110,64 triliun atau meningkat 81,67% secara tahunan alias year on year (YoY). Pada periode yang digunakan serupa tahun lalu, nilai restitusi pajak semata-mata mencapai Simbol Rupiah 60,9 triliun.

Pengamat Pajak Center for Negara Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengutarakan restitusi terjadi dikarenakan jumlah total angsuran pajak penghasilan (PPh) 25 yang tersebut dibayarkan lebih lanjut besar dari yang mana seharusnya.

Jika dikaitkan dengan data makro, peningkatan restitusi masih berkaitan dengan fluktuasi nilai komoditas 2022-2023. Konsekuensinya, angsuran PPh 25 yang dimaksud dibayarkan tambahan besar dari yang digunakan terutang sehingga perusahaan melakukan restitusi di dalam 2024.

“Meski sebagian perusahaan melakukan dinamisasi turun yakni melakukan permohonan pengurangan angsuran PPh 25,” ujar Fajry untuk Kontan.co.id, Awal Minggu (10/6).

Baca Juga:

Begitu juga dengan kenaikan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang dimaksud sifatnya temporer, teristimewa pada awal tahun 2024. Namun apabila meninjau data makro, konsumsi masih menunjukkan penguatan kemudian indeks PMI Industri Manufaktur masih berada di level ekspansif.

Menurut Fajry, peningkatan restitusi PPN terjadi dikarenakan perusahaan melakukan ekspansi bisnis sehingga banyak melakukan pembelian baik mesin maupun komponen baku sehingga pajak masukan mengalami peningkatan.

“Namun ke pada waktu yang sama, hasil produksi bukan dijual pada masa waktu yang tersebut sama. Baik lantaran produksinya memakan waktu maupun ada serangkaian distribusi. Jadi ada lag (perbedaan waktu) yang tersebut kemudian menyebabkan lebih besar bayar,” katanya.

Selain itu, peningkatan restitusi PPN juga disebabkan oleh sebab itu adanya keinginan pendanaan korporasi disaat likuditas seret baik akibat kenaikan  fed fund rate maupun bunga acuan Bank Indonesia (BI).

“Korporasi mencari pendanaan dari sisi internal yakni piutang salah satunya piutang pajak,” imbuh Fajry.

Selanjutnya:

Menarik Dibaca:

Cek Berita serta Artikel yang mana lain ke



Artikel ini disadur dari Restitusi Pajak Melonjak, Ini Biang Keroknya

Reporter: Redaksi Media