Ratusan buruh PT Karunia Alam Segar (KAS), pabrik Mie Sedap di Gresik, Jawa Timur, dirumahkan secara sepihak sejak Senin, 16 Februari 2026. Keputusan ini diambil tanpa surat pemberhentian resmi, pesangon, maupun Tunjangan Hari Raya (THR), memicu dugaan perusahaan sengaja menghindari kewajiban pembayaran THR menjelang Ramadan.
Para pekerja, yang sebagian besar merupakan buruh kontrak, telah menjalani kebijakan kerja yang tidak menentu sejak sebulan terakhir. Mereka hanya dipekerjakan 2-3 hari dalam seminggu dengan jam kerja yang berubah-ubah. Puncaknya, tiga hari sebelum bulan Ramadan tiba, para buruh sudah tidak lagi dipekerjakan.
Related Post
FZ (21), salah satu buruh yang berasal dari Manyar, Gresik, mengungkapkan bahwa dirinya dan rekan-rekan kerjanya sudah tidak bekerja sejak Senin, 16 Februari 2026. Pengumuman perumahan karyawan disampaikan oleh kepala regu melalui grup WhatsApp, tanpa adanya surat pemberhentian resmi dari perusahaan.
“Kami sudah tidak bekerja sejak Senin, dan tidak ada surat resmi dari perusahaan. Hanya disebutkan ada efisiensi karyawan. Kami juga tidak mendapat pesangon atau THR yang menjadi hak kami,” tutur FZ.
SMT (22) menambahkan, buruh yang dirumahkan berasal dari lima perusahaan outsourcing berbeda, yakni PT Atiga Langgeng Mandiri, PT Asnawa Anugerah Utama, PT Karya Manunggal Jati, PT Sabda Alam, dan PT Perwita Nusaraya. Selama bekerja, mereka mengaku tidak pernah mendapatkan surat kontrak resmi dan sering mengalami perubahan jam kerja, bahkan tidak digaji saat sakit.
Ketua PC SPDT FSPMI Kabupaten Gresik, Fajar Rubianto, memperkirakan jumlah buruh yang dirumahkan mencapai sekitar 400 orang. Ia menegaskan akan mengawal kasus ini untuk memastikan hak-hak buruh terpenuhi.
“Dalih efisiensi hanya siasat perusahaan agar tidak membayar THR. Kami akan kawal kasus ini sampai hak buruh terpenuhi,” tegas Fajar. Ia juga menekankan bahwa perusahaan harus mematuhi regulasi ketenagakerjaan, mempekerjakan buruh sesuai kontrak, dan membayarkan THR mereka. Hingga berita ini diturunkan, PT KAS belum memberikan pernyataan resmi terkait permasalahan ini.








