Jakarta – Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan atau PDIP Chico Hakim menyayangkan adanya penyitaan ponsel kemudian tas milik Hasto Kristiyanto ketika diperiksa dalam Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Awal Minggu hari ini. Hasto, Sekretaris Jenderal PDIP itu diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi di KPU yang mana menyeret caleg PDIP 2019 Harun Masiku.
“Kami menyesalkan kejadian pengelabuan dari penyidik terhadap Staf Pak Hasto, HP kemudian tas Pak Hasto disita,” kata Chico pada Senin, 10 Juni 2024.
Chico menyampaikan penyidik KPK diduga mengelabui staf Hasto dengan cara memanggil untuk menemui Sekjen PDIP itu ketika diperiksa. Namun, kata Chico, setelahnya staf itu menemui Hasto, ponsel serta tas milik pria kelahiran Yogyakarta itu justru disita.
Atas kejadian itu, Chico memandang penyidik sudah pernah melanggar etika di pemeriksaan saksi. “Harus diingat peluncuran Pak Hasto diperiksa sebagai saksi, bukanlah tersangka,” kata dia.
Tak hanya sekali itu, Chico mengatakan kejadian itu tak seharusnya muncul oleh sebab itu tindakan hukum Harun Masiku ini sudah pernah selesai. Tindakan penyidik, kata dia, sudah ada di antaranya intimidatif lalu represif.
“Hal-hal seperti ini semata-mata muncul di negara yang mana tak menjunjung demokrasi dan juga hak asasi manusia,” kata dia. Oleh akibat itu, Chico berharap KPK mengevaluasi para penyidiknya agar tak melanggar norma seperti yang digunakan dialami Hasto.
Ketua Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Budi Prasetyo mengklarifikasi perihal penyitaan handphone kemudian tas milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Nusantara Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto oleh penyidik. Menurut Budi, penyidik sudah pernah menanyakan lebih banyak dulu untuk Hasto mengenai HP tersebut. “Saksi (Hasto) menjawab bahwa alat komunikasi ada di dalam stafnya,” kata ia di dalam Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Selatan, Senin, 10 Juni 2024.
Budi berkata penyidik pun meminta-minta staf dari saksi Hasto, Kusnadi dipanggil. Setelah memanggil Kusnadi, penyidik menyita barang bukti berbentuk elektronik, yaitu satu unit ponsel kemudian program (catatan) milik Hasto.
Penyitaan itu diwujudkan oleh sebab itu ponsel milik Hasto akan berubah jadi alat bukti berhadapan dengan perkara suap yang menjerat Harun Masiku. Tidak belaka itu, penyitaan ponsel milik Hasto Kristiyanto adalah kewenangan penyidik pada rangka mencari bukti-bukti perbuatan pidana korupsi.
Budi menegaskan penyitaan yang tersebut direalisasikan penyidik sudah ada sesuai dengan aturan yang dimaksud berlaku dan juga membantah adanya penyalahgunaan wewenang. “Penyitaan telah sesuai dengan ketentuan yang mana berlaku kemudian disertai dengan surat perintah penyitaan,” ucap dia.
Selanjutnya: Lapor ke Dewas
Artikel ini disadur dari Ponsel dan Tas Hasto Disita KPK, PDIP: Hanya Terjadi di Negara yang Tak Junjung Demokrasi