Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Polres Bogor resmi memberlakukan kebijakan Car Free Night (CFN) di Jalur Puncak, Jawa Barat, mulai Selasa, 31 Desember 2025, pukul 18.00 WIB hingga Rabu, 1 Januari 2026, pukul 06.00 WIB. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan kepadatan lalu lintas dan wisatawan yang diprediksi memadati kawasan tersebut saat malam pergantian Tahun Baru 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pengamanan terpadu guna menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat di kawasan wisata Puncak. “Car Free Night diterapkan untuk mengurangi kepadatan dan potensi kemacetan di Jalur Puncak pada malam pergantian tahun, sekaligus memastikan keamanan masyarakat,” kata Ajat di Cibinong pada Senin (29/12/2025).

Selama periode CFN, arus kendaraan dari arah Jakarta menuju Cianjur atau Bandung akan dialihkan. Pengendara diimbau untuk menggunakan Jalur Sukabumi sebagai rute alternatif. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan jalur Cibubur–Cileungsi–Jonggol–Cariu–Cikalong–Cianjur untuk menghindari penumpukan kendaraan di kawasan Puncak.

  AKBP Prinanto: "3.586 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru 2026 di Kalbar"

Polres Bogor akan melakukan penyekatan kendaraan di enam titik utama Jalur Puncak. Penyekatan untuk kendaraan roda empat akan dimulai pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB, sementara kendaraan roda dua akan disekat mulai pukul 22.00 WIB hingga 00.30 WIB.

Titik-titik penyekatan tersebut meliputi SPBU Patung Ayam, Simpang Pasir Angin, Simpang Megamendung, Simpang Lokawiratama, Simpang Taman Safari, dan kawasan Gunung Mas.

Sebanyak 72 personel gabungan dari Satuan Lalu Lintas, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Samapta dikerahkan untuk mengamankan serta mengatur arus lalu lintas di seluruh titik penyekatan.

Ajat menambahkan, pengamanan malam tahun baru juga mencakup langkah antisipasi bencana, mengingat Jalur Puncak dikenal rawan longsor, terutama saat musim hujan. “Pos terpadu akan didirikan di sepanjang Jalur Puncak, serta alat berat disiagakan di Simpang Gadog dan Gunung Mas untuk mengantisipasi potensi longsor,” ujarnya.

Selain di Jalur Puncak, rekayasa lalu lintas juga diterapkan di beberapa lokasi lain di Kabupaten Bogor. Di kawasan Lingkar Pakansari, lingkar dalam akan difungsikan sebagai area parkir, sedangkan lingkar luar akan digunakan sebagai jalur perlintasan kendaraan.

  Dispar Banten Proyeksikan 350 Ribu Wisatawan Kunjungi Wilayahnya Saat Libur Natal 2025-Tahun Baru 2026

Sementara itu, di Jalan Jenderal Sudirman, sistem contra flow akan diberlakukan dan area parkir tambahan disiapkan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas selama perayaan malam Tahun Baru 2026.

Pemerintah Kabupaten Bogor mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan cermat, mematuhi setiap pengaturan lalu lintas, dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan perayaan malam Tahun Baru yang aman, tertib, dan lancar bagi semua pihak.

50% LikesVS
50% Dislikes