KOTA BIMA – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu sehari, Sabtu (21/2/2026), aparat berhasil menggerebek delapan lokasi berbeda dan mengamankan total 13 terduga pelaku.
Dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 8,46 gram, ganja seberat 1,58 gram, serta uang tunai belasan juta rupiah yang diduga kuat merupakan hasil transaksi ilegal.
Related Post
Berawal dari Informasi Masyarakat
Plh Kapolres Bima Kota, AKBP Heriyanto, mengungkapkan bahwa operasi besar-besaran ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. “Ini bentuk komitmen kami dalam membersihkan Kota Bima dari peredaran narkoba. Kami juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu pengungkapan ini,” tegas AKBP Heriyanto.
Setelah memastikan kebenaran informasi terkait maraknya aktivitas jual beli narkoba di sejumlah titik di Kota Bima, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Rangkaian Penggerebekan dan Penangkapan
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 12.30 WITA di Lingkungan Benteng, RT 002 RW 001, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota. Di lokasi ini, tiga terduga pelaku berinisial HH (laki-laki), HS (perempuan), dan MA (laki-laki) berhasil diamankan. Dari tangan mereka, polisi menyita 8 plastik klip berisi kristal sabu dengan berat bruto 1,76 gram, 2 plastik klip berisi ganja kering seberat 1,58 gram, sejumlah plastik klip kosong, alat hisap (bong), tiga unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp14.295.000.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa ketiga terduga pelaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang berinisial RM yang berdomisili di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RM. Pengakuan RM selanjutnya mengarah kepada DM, namun saat dilakukan pengembangan, DM tidak ditemukan di tempat.
Penggerebekan berlanjut sekitar pukul 14.30 WITA di Lingkungan Benteng RT 003 RW 002, Kelurahan Melayu. Di rumah terduga pelaku RA, polisi menemukan 12 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,95 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti pendukung seperti alat hisap, telepon genggam, dan uang tunai Rp55.000 turut disita.
RA mengaku memperoleh sabu dari GS yang berdomisili di Kelurahan Sarae. Namun, saat dilakukan pengembangan, GS tidak ditemukan di rumahnya. GS diduga merupakan pemain lama yang kerap beroperasi di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Sekitar pukul 15.00 WITA, tim kembali melakukan pengungkapan di sebuah kos di RT 016 RW 006 Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota. Tiga terduga pelaku, yakni NA, ME, dan MA, diamankan bersama barang bukti berupa alat hisap, kaca berisi sabu, plastik klip kosong, serta beberapa unit telepon genggam.
Pengembangan dari lokasi tersebut mengarah ke JU di Kelurahan Melayu. Di kos JU, polisi mengamankan JU dan VI serta menemukan satu plastik klip berisi sabu dan alat hisap. Pengakuan JU kembali mengarah kepada NA.
Tim kemudian bergerak ke kos MA di RT 001 RW 001 Kelurahan Melayu dan mengamankan dua terduga pelaku, MA dan NA. Dari lokasi ini, ditemukan dua plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di kamar mandi, serta uang tunai Rp435.000.
Pengembangan terakhir mengarah kepada LI di RT 025 RW 009 Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota. LI berhasil diamankan, namun dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti yang berhasil disita kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.










