Kepolisian Resor Sukabumi telah menetapkan TR (46), ibu tiri Nizam Syafei (NS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian bocah berusia 12 tahun tersebut. Penetapan tersangka ini dikonfirmasi pada Rabu (25/2/2026).
Sebelumnya, NS meninggal dunia di RSUD Jampang Kulon, Sukabumi, dengan kondisi tubuh melepuh akibat luka bakar dan memar yang diduga berasal dari pukulan benda tumpul. Sebelum menghembuskan napas terakhir, NS sempat mengungkapkan dugaan paksaan minum air mendidih oleh ibu tirinya.
Related Post
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, membenarkan penetapan TR sebagai tersangka. “Terkait dengan perkara meninggalnya anak akibat kekerasan di Polres Sukabumi, Satreskrim sudah menetapkan tersangka, saudari TR yang merupakan ibu tiri,” ungkap AKBP Samian pada Rabu (25/2/2026).
Samian menambahkan, “Saudari TR sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik ataupun psikis.”
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami unsur-unsur pasal yang akan dikenakan kepada tersangka TR. Penyelidikan juga berfokus pada kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus penganiayaan ini.
“Masih kita dalami adanya tersangka lain. Namun, kita sekarang masih fokus bagaimana mendalami daripada unsur-unsur daripada pasal-pasal yang mungkin bisa kita kenakan,” jelas Samian.
Selain itu, kepolisian masih menunggu hasil uji patologi anatomi dan toksikologi dari autopsi yang dilakukan atas permintaan Anwar Satibi, ayah kandung NS. “Kemudian kita juga sedang menunggu hasil uji patologi anatomi dan juga toksikologi,” pungkasnya.
Reaksi Ayah Korban
Menyusul penetapan tersangka ini, Anwar Satibi menyatakan tekadnya untuk menceraikan TR jika terbukti bersalah. Keputusan ini didasari oleh dugaan penganiayaan yang bukan kali pertama terjadi.
Anwar Satibi sebelumnya pernah melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan TR terhadap NS beberapa tahun lalu. Laporan tersebut, meski sempat diselesaikan secara kekeluargaan, belum pernah dicabut secara resmi.









