Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi terus mendalami kasus meninggalnya Nizam Syafei (12), seorang pelajar asal Desa Cipendey, Kecamatan Surade, Sukabumi, yang diduga akibat penganiayaan ibu tirinya. Penyelidikan dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation untuk mengungkap fakta di balik tragedi yang menyita perhatian publik ini.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan, pihaknya tidak akan terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta medis dan hukum terverifikasi secara ilmiah. Pernyataan ini disampaikan menanggapi maraknya opini publik yang berkembang pasca beredarnya video pengakuan korban sebelum meninggal dunia.
Related Post
“Kami ingin memastikan keadilan bagi almarhum berdasarkan fakta, bukan opini. Mohon masyarakat bersabar dan tidak terpancing spekulasi yang dapat mengganggu proses penyidikan,” ujar AKBP Samian kepada awak media, Sabtu (21/2/2026).
Temuan Autopsi: Luka Bakar dan Penyakit Kronis
Dari hasil autopsi yang dilakukan tim forensik, Kepala RS Bhayangkara Setukpa, Kombes Pol dr. Carles Siagian, memaparkan adanya sejumlah temuan pada jenazah Nizam. Tim menemukan luka bakar di beberapa bagian tubuh korban.
“Dari hasil ditemukan, anak-anak usia 12 tahun dengan luka bakar di anggota gerak di kaki kiri, kemudian ada beberapa luka juga di punggung dan luka bakar, juga ada di area bibir dan hidung yang diduga karena luka bakar,” jelas dr. Carles.
Selain luka bakar, tim juga mendapati luka lecet akibat benturan tumpul. Namun, dr. Carles menyebutkan bahwa pemeriksaan awal tidak menemukan tanda kekerasan pada organ vital korban. Sebaliknya, tim medis mendapati adanya penyakit kronis pada paru-paru serta pembengkakan organ dalam.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono menambahkan, Nizam juga didiagnosis mengalami sepsis yang memicu penurunan kesadaran sebelum meninggal dunia. “Kesimpulan masih bersifat sementara. Untuk memastikan penyebab pasti kematian, sampel organ korban telah dikirim ke Pusdokkes Polri di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan Patologi Anatomi dan Toksikologi Forensik lebih lanjut,” tegas AKP Hartono.
16 Saksi Diperiksa, Video Viral Jadi Petunjuk
Hingga Sabtu sore, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi telah memeriksa 16 orang saksi secara intensif. Mereka meliputi keluarga korban, warga sekitar, hingga tenaga medis yang sempat menangani Nizam di Rumah Sakit Jampang Kulon.
Polisi juga menyelaraskan keterangan saksi dengan video pengakuan korban yang sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut, Nizam mengaku dianiaya oleh ibu tirinya, bahkan menyebut dipukul hingga dipaksa meminum air panas.
Meski demikian, AKP Hartono menegaskan bahwa bukti digital tersebut tetap harus diuji secara ilmiah dan diselaraskan dengan alat bukti lainnya. “Kami tidak mengabaikan bukti digital, tetapi semuanya harus diverifikasi. Jangan sampai ada kesimpulan keliru di kemudian hari,” ujarnya.
Kronologi dan Pengakuan Pilu Korban
Peristiwa tragis ini bermula ketika Nizam dilarikan ke Rumah Sakit Jampang Kulon pada Kamis (20/2/2026) pagi dalam kondisi luka parah di sekujur tubuh. Namun, pada sore harinya, nyawa Nizam tidak tertolong.
Sebelum meninggal, sebuah video sempat merekam Nizam diwawancarai oleh seorang pria berkacamata. Dalam video itu, Nizam mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban kekerasan ibu tirinya.
“Tuh kan ku mamah. (sama mamah),” jawab Nizam polos saat ditanya siapa yang membuatnya terluka. Nizam menuturkan, peristiwa itu terjadi saat ibu tirinya sedang cekcok dengan ayah kandungnya, Anwar Satibi (38).
Karena jengkel, ibu tiri disebut melampiaskan kemarahan kepada Nizam, termasuk memaksanya meminum air panas. “Disuruh minum air panas,” ungkap Nizam dalam video tersebut.
Mendengar pengakuan anaknya, Anwar yang ada di lokasi langsung memukul istrinya dengan ekspresi geram. Sementara sang ibu tiri membantah dan beralibi bahwa anak tirinya jatuh saat bermain. “Ke puskesmas, main lagi, jatuh lagi,” kilah ibu tiri dalam video.
Anwar kemudian mengungkapkan bahwa perlakuan kejam terhadap Nizam bukan kali ini saja terjadi. Ia mengaku sudah pernah memaafkan istrinya setahun lalu setelah pelaku bersumpah akan bertobat. “Sudah pernah terjadi cuma dimediasi. Dia sujud ke saya jangan lapor mama mau tobat,” terang Anwar.
Ancaman Pasal Berlapis dan Dukungan Ayah Korban
Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi menjerat kasus ini dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal.
“Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak akan diproses sesuai hukum dengan ancaman maksimal. Kami akan bekerja profesional dan transparan,” tegas AKP Hartono.
Sementara itu, Anwar Satibi, ayah kandung Nizam, mengaku memberikan izin penuh kepada tim medis untuk melakukan autopsi terhadap jenazah anaknya. Ia ingin mengetahui secara pasti penyebab kematian putra tercintanya.
“Saya mendorong untuk melakukan autopsi. Intinya saya tidak bisa menuduh dan memfitnah. Tapi karena saya ingin tahu, ingin memastikan,” ujar Anwar dengan nada bergetar.
Polisi berjanji akan merilis perkembangan terbaru kasus ini setelah hasil laboratorium forensik dari Pusdokkes Polri keluar. Masyarakat diimbau untuk tidak terpancing isu-isu tidak bertanggung jawab dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.








