Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada korban penyerangan yang menimpa seorang pegawai ritel di kawasan Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Insiden kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu (31/1) dini hari.

“Kami selaku kepolisian akan melindungi, ya, bagi korban yang melapor, baik ke Polsek maupun Polres,” ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Jakarta Selatan AKBP Murodih kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/2).

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah bergerak cepat dengan melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan keterangan. Penyelidikan intensif terus dilakukan guna mengungkap identitas para pelaku.

AKBP Murodih menjelaskan kronologi peristiwa nahas tersebut. Pada Jumat (30/1) sekitar pukul 04.00 WIB, korban dan saksi mata melaporkan adanya pemukulan oleh sekelompok orang tidak dikenal. Para pelaku, yang diperkirakan berjumlah tujuh orang, menyerang pegawai ritel tersebut.

Kejadian bermula ketika sebuah mobil berwarna putih menabrak sepeda motor yang sedang terparkir. Insiden tabrakan ini kemudian memicu cekcok antara pengendara mobil dan pemilik sepeda motor. “Tidak selang berapa lama, datang mobil berwarna hitam, dan turun beberapa orang laki-laki yang tidak dikenal berjumlah tujuh orang, dan langsung melakukan pemukulan,” terang Murodih.

  Polisi Tangkap Pelaku Penusukan yang Tewaskan RHM di Mampang Prapatan, Kasus Ditangani Polsek

Akibat pemukulan brutal tersebut, para korban mengalami luka-luka. Meskipun jumlah pelaku telah teridentifikasi sekitar tujuh orang, identitas mereka masih dalam tahap penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian. “Tercatat bahwa ada tujuh orang yang memang di sana melakukan pemukulan. Identitas masih kita lakukan penyelidikan,” tambah Murodih.

Meski demikian, korban penyerangan hingga kini belum bersedia membuat laporan resmi kepada pihak berwajib. Korban dilaporkan masih menunggu itikad baik dari para pelaku untuk bertanggung jawab dan melakukan ganti rugi atas kerusakan sepeda motor yang dialami.

50% LikesVS
50% Dislikes