Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menegaskan bahwa penanganan kasus dana sponsorship perhelatan Motocross Grand Prix (MXGP) 2023-2024 tidak akan menyentuh ranah hukum korupsi. Pihak kepolisian memfokuskan penyelidikan pada dugaan penipuan dan penggelapan, sementara aspek korupsi ditangani oleh kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Polisi Syarif Hidayat, menjelaskan pembagian fokus tersebut di Mataram pada Selasa (30/12/2025). “Untuk perkara korupsinya ditangani kejaksaan. Kami di kepolisian fokus pada dugaan penipuan dan penggelapan,” kata Kombes Syarif Hidayat.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan vendor swasta yang terlibat dalam mendukung kelancaran acara MXGP. Kombes Syarif menyebut kasus ini sebagai salah satu penanganan menonjol tahun ini dan memastikan pihaknya bekerja secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pada tahap penyelidikan, kepolisian telah meminta klarifikasi dari berbagai pihak terkait, termasuk terlapor dari PT Samota Enduro Gemilang (SEG) selaku promotor acara. “Sejumlah saksi sudah kami mintai keterangan, mulai dari vendor, promotor dalam hal ini PT SEG, hingga pihak yang berkaitan dengan MXGP,” ucapnya.
Saat ini, penyelidikan berada di tahap akhir. Polda NTB masih membutuhkan pandangan hukum dari ahli pidana sebagai kelengkapan gelar perkara sebelum menentukan langkah hukum lanjutan. “Posisinya sekarang di akhir penyelidikan. Selanjutnya akan kami mintai pendapat ahli pidana,” tambah Kombes Syarif.
Secara paralel, Kejaksaan Tinggi NTB (Kejati NTB) juga melaksanakan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam persoalan ini. Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Moh Zulkifli Said, memastikan bahwa penyelidikan tersebut terus menunjukkan progres dari hasil permintaan keterangan para pihak.
Sama seperti yang dilakukan Polda NTB, jaksa juga telah mengambil keterangan tambahan dari pihak bank syariah plat merah milik daerah yang bertindak sebagai penyalur dana sponsorship MXGP.
