Polda Metro Jaya: “Richard Lee Tak Ditahan, Dikenakan Wajib Lapor Usai Diperiksa”

Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa, Polda Metro Jaya Kenakan Wajib Lapor

Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan dr. Richard Lee setelah menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Meskipun demikian, penyidik mengenakan wajib lapor kepada Richard Lee.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Richard Lee hadir memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 19 Februari 2026. Ia didampingi oleh penasihat hukumnya dalam pemeriksaan yang berlangsung seharian penuh hingga sekitar pukul 22.30 WIB.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Dalam pemeriksaan tersebut, Richard Lee dicecar sebanyak 35 pertanyaan. Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan Richard Lee diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).

Budi menambahkan, keputusan tersebut mengacu pada Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas,” ucapnya.

Ia juga memastikan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku dan terbuka terhadap pengawasan publik. “Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkas Budi.

Ditetapkan Tersangka dan Dijerat Dua Undang-Undang

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) pada 2 Desember 2024, dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, Richard Lee resmi menyandang status tersangka sejak 15 Desember 2025. Dalam perkara ini, ia dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancamnya dengan pidana 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, Richard Lee juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

Sebelumnya, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun permohonan tersebut ditolak. Polda Metro Jaya juga telah mengeluarkan surat pencekalan ke luar negeri terhadap Richard Lee pada 10 Februari 2026.