Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat Jakarta pada Minggu, 28 Desember 2025. Layanan perpanjangan SIM A dan C ini hanya tersedia di dua lokasi strategis dengan jam operasional terbatas.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, kedua gerai SIM Keliling tersebut akan beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Lokasi Layanan SIM Keliling Minggu Ini
- Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, tepatnya di samping McD Duren Sawit.
- Jakarta Barat: Jalan Panjang, tepatnya di samping Indomaret Kebon Jeruk.
Masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM di gerai ini diwajibkan membawa sejumlah dokumen penting. Dokumen tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM asli yang masih berlaku, beserta fotokopinya.
Selain itu, pemohon juga harus mengisi formulir permohonan yang disediakan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Penting untuk diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Apabila masa berlaku SIM telah kedaluwarsa, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling. Dalam kasus tersebut, pemilik SIM harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif yang dikenakan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
