Rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29) oleh tersangka Taufik Hidayat (30) mengungkap kekerasan brutal yang berlangsung di enam lokasi berbeda. Dalam proses yang digelar Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Barat di Mapolda Jabar, Bandung, Kamis (3/7/2026), terungkap bahwa Taufik menghajar korban menggunakan helm hingga golok.

Polisi memastikan tersangka mengakui seluruh rangkaian perbuatannya di keenam tempat kejadian perkara (TKP) tersebut. Proses rekonstruksi yang menggunakan pemeran pengganti ini berjalan tanpa kendala.

“Tidak ada penolakan dari tersangka dan tersangka mengakui semua perbuatannya di enam TKP,” kata Direktur PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Rumi Untari, Jumat (3/7/2026).

Menurut Kombes Rumi, kekerasan awal terhadap YTR sudah terjadi sejak TKP pertama dan kedua, namun saat itu masih tergolong ringan. Kondisi korban mulai memburuk secara signifikan ketika penyekapan dimulai di TKP ketiga dan berlanjut hingga lokasi terakhir.

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan total 21 adegan penganiayaan. Tersangka Taufik Hidayat disebut menggunakan berbagai cara untuk menyiksa korban, mulai dari memukul dengan tangan kosong hingga memanfaatkan sejumlah benda tumpul dan tajam.

Kombes Rumi menjelaskan, benda-benda yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut antara lain helm, kaki meja berbahan besi, hingga golok. “kemudian dengan kaki meja besi di TKP keenam, kemudian ada dengan golok,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengakui bahwa korban YTR tidak dapat mengingat secara rinci seluruh peristiwa yang dialaminya. Hal ini disebabkan oleh gangguan penglihatan yang parah akibat kekerasan yang dideritanya.

Meskipun belum membeberkan seluruh lokasi secara rinci, polisi memastikan bahwa keenam TKP berada di wilayah Kabupaten Bandung. Adapun dua lokasi terakhir yang telah teridentifikasi berada di kawasan Ciwaru dan Cinunuk.