Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama menegaskan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 51 Tahun 2025 menjadi landasan hukum yang kuat bagi penegerian satuan pendidikan keagamaan Hindu, atau widyalaya, yang selama ini dikelola oleh masyarakat. Regulasi ini diharapkan membawa kepastian status bagi lembaga pendidikan tersebut.

Direktur Jenderal Bimas Hindu I Nengah Duija menjelaskan bahwa PMA ini merupakan hasil transformasi dari sistem keasramaan menjadi widyalaya, yang kini menyelenggarakan pendidikan umum berciri khas keagamaan. “Kita sudah menyelesaikan PMA pendidikan umum berciri khas keagamaan. Widyalaya ini menyelenggarakan pendidikan umum sejenis madrasah yang sudah kita transformasi dari keasramaan menjadi widyalaya,” ujar Duija di Jakarta, Senin (12/1/2026).

Widyalaya sendiri adalah satuan pendidikan setara madrasah bagi umat Hindu, yang mencakup jenjang pendidikan mulai dari taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas (SMA).

Melalui PMA 51/2025, pemerintah kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk memproses penegerian widyalaya swasta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, PMA ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mendirikan widyalaya baru di berbagai daerah.

  KPK Umumkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Tersangka Korupsi Penentuan Kuota Haji 2023-2024

“Regulasi ini menjadi langkah afirmatif pemerataan layanan pendidikan keagamaan Hindu,” kata Duija, menekankan pentingnya regulasi ini dalam menjamin akses pendidikan yang merata bagi umat Hindu.

I Nengah Duija menambahkan, PMA ini juga bertujuan untuk memperkuat peran negara dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan Hindu. Hal ini sekaligus mendukung upaya pemerataan layanan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan adanya PMA Nomor 51 Tahun 2025, penyelenggaraan widyalaya keagamaan Hindu diharapkan dapat semakin tertata dengan baik, berkelanjutan, dan mampu menjawab kebutuhan umat seiring dengan perkembangan pendidikan nasional.

“PMA 51 ini juga menjadi bukti nyata atas kehadiran negara dalam mengimplementasikan Astacita Sumber Daya Manusia unggul melalui Asta Program Prioritas Kemenag, di mana pendidikan umum berciri khas keagamaan Hindu bagian penting dari program itu,” tegas Duija.

Lebih lanjut, Duija menjelaskan bahwa PMA ini turut memperkuat tata kelola dan mutu pendidikan, serta memastikan relevansi ajaran Hindu dalam konteks masyarakat modern dan transformasi digital. “Perubahan PMA ini juga menegaskan penambahan klausul penegerian widyalaya sebagai landasan hukum bagi penguatan peran negara dalam menjamin pemerataan akses, keberlanjutan kelembagaan, dan peningkatan kualitas pendidikan widyalaya tanpa menghilangkan nilai-nilai dasar keagamaan,” pungkasnya.

50% LikesVS
50% Dislikes