Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Cicantayan, Sukabumi, kini menghadapi dugaan kasus pelecehan seksual terhadap enam santri remajanya. Terduga pelaku, seorang kiai kondang, diduga memanfaatkan otoritasnya untuk mendekati para korban yang berusia antara 14 hingga 15 tahun.
Kasus ini pertama kali diungkap oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pro Ummat yang kini mendampingi para korban. Tim kuasa hukum menyebutkan bahwa aksi bejat tersebut telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2021 hingga awal tahun 2025, dan baru terungkap sekarang. Pihak kepolisian sedang dipersiapkan untuk menerima laporan resmi terkait kejadian ini.
Related Post
Modus Pelecehan dan Dampak Psikologis
Modus yang dijalankan pelaku diketahui cukup beragam untuk mengelabui para santri. Pelaku seringkali menjanjikan pemberian ijazah ilmu tertentu atau melakukan prosedur pengobatan sebagai alasan untuk menyentuh korban. Hal ini membuat para santri merasa harus patuh karena status spiritual pelaku.
Rangga Suria Danuningrat, perwakilan dari LBH Pro Ummat, menjelaskan cara pelaku menjebak korban. “Ada yang disebut pemberian ijazah supaya dapat ilmu, ada juga yang modusnya pengobatan. Di sanalah pelecehan terjadi,” ungkap Rangga.
Pihak pendamping hukum juga memberikan keterangan tambahan mengenai dampak emosional yang dialami para santri. “Kondisinya sangat trauma, mereka sering menangis. Bahkan ada orang tua korban yang jatuh sakit keras akibat syok,” tambah Rangga. Upaya penanganan kasus ini kini difokuskan pada pemulihan kondisi kejiwaan anak-anak yang menjadi korban.
“Fokus kami adalah pemulihan psikologis mereka. Luka ini sangat dalam, terutama bagi anak yang dilecehkan bertahun-tahun,” tegas Rangga. Tindakan pelecehan yang dilakukan mencakup perbuatan fisik seperti meraba area sensitif hingga memaksa korban untuk bertelanjang. Meskipun laporan awal tidak menyebutkan adanya persetubuhan, tindakan tersebut tetap dikategorikan sebagai pelecehan seksual berat.
Kronologi dan Proses Hukum
Satu dari enam korban diketahui telah mengalami tindakan asusila ini secara berulang sejak tahun 2021 dan berlanjut hingga awal tahun 2025, sebelum akhirnya keluarga korban berani mengambil langkah hukum. Dampak psikologis yang dialami membuat sebagian besar korban tidak sanggup lagi melanjutkan pendidikan di sekolah formal. Mereka merasa sangat malu dan takut akan adanya stigma negatif, sehingga beberapa di antaranya terpaksa beralih ke jalur pendidikan Paket B atau Paket C.
Meskipun isu mengenai praktik menyimpang ini sudah mulai terdengar sejak tahun 2023, keberanian untuk melapor baru muncul baru-baru ini. Rasa takut akan merusak citra pesantren serta tekanan sosial menjadi hambatan utama bagi para korban.
Proses konsultasi hukum telah dilaksanakan bersama dengan jajaran kepolisian dari Polres Sukabumi Kota guna menindaklanjuti kasus ini. Namun, laporan secara resmi akan segera diarahkan ke Polres Sukabumi yang berada di wilayah Pelabuhanratu, disesuaikan dengan lokasi kejadian atau locus delicti perkara tersebut.
Perlindungan Korban dan Reaksi Masyarakat
LBH Pro Ummat saat ini juga berkoordinasi intensif dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) untuk menghadirkan bantuan dari tenaga psikiater profesional bagi seluruh korban. Perlindungan terhadap identitas para santri juga menjadi perhatian utama untuk mencegah dampak sosial yang lebih buruk bagi masa depan mereka. Keamanan dan kenyamanan korban selama proses pemeriksaan tetap dijamin oleh pihak berwenang.
Masyarakat di wilayah Cicantayan merasa sangat terkejut dengan pemberitaan mengenai perilaku pimpinan pesantren tersebut. Banyak warga tidak menyangka bahwa sosok yang dihormati secara spiritual justru melakukan tindakan melanggar hukum. Kejadian ini menjadi perbincangan hangat di kalangan penduduk setempat.
Hingga saat ini, proses hukum masih terus bergulir dan diharapkan dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi para korban. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian, dengan harapan tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di lembaga pendidikan.










