Penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025, Piche Kota, tidak ditahan dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Keputusan ini diambil setelah penyidik mempertimbangkan sikap kooperatif tersangka serta adanya jaminan dari pihak keluarga.
Ayah Piche Kota, Antonius Chen Djaga Kota, yang menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Belu, menjadi penjamin bagi putranya. Jabatan strategis ini membuat Antonius cukup dikenal di kancah politik lokal NTT.
Related Post
Alasan Tidak Ditahan dan Wajib Lapor
Kapolres Belu AKBP I Gede Astawa menjelaskan, keputusan untuk tidak menahan Piche Kota merupakan pertimbangan subjektif dari penyidik. “Berdasarkan pertimbangan subjektif dari penyidik, PK (Piche Kota) tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan,” ujar Gede pada Selasa (24/2/2026).
Meski tidak ditahan, Piche Kota diwajibkan untuk melapor dua kali dalam sepekan, yakni setiap Selasa dan Kamis, kepada pihak kepolisian.
Perburuan Dua Tersangka Lain
Dalam kasus ini, Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya, Roy Mali dan Rifal Sila. Polres Belu sebelumnya memburu tersangka Roy Mali alias RM yang mangkir dari panggilan penyidik.
Pada 20 Februari 2026, Roy Mali resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kapolres mengungkapkan, Roy sempat mencoba melarikan diri dengan menembus perbatasan negara secara ilegal. Upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan setelah kepolisian berkoordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Dili dan Otoritas Kepolisian Timor Leste. Saat ini, Roy telah diamankan oleh Kepolisian Timor Leste.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Rival Seran alias RS, juga tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (23/2/2026). Melalui kuasa hukumnya, RS meminta penundaan pemeriksaan hingga pekan depan.
Unit PPA Polres Belu menegaskan akan tetap bertindak sesuai prosedur hukum. Penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada Rival Seran.
Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual
Kasus dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di salah satu hotel di Atambua, ibu kota Kabupaten Belu, NTT. Korban berinisial AC (16) yang masih berstatus pelajar SMA.
Peristiwa tersebut bermula saat korban dan para tersangka mengonsumsi minuman keras bersama. Dalam kondisi tersebut, korban diduga kehilangan kesadaran akibat pengaruh alkohol. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Belu pada 13 Januari 2026.
Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, penyidik resmi menetapkan tiga tersangka, yakni RM, RS, dan PK. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Piche Kota melalui media sosialnya sempat membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.










