Penyanyi Piche Kota resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berusia 16 tahun berinisial AC. Penetapan ini tidak hanya menjerat Piche Kota, tetapi juga dua rekannya, Roy Mali dan Rival, yang turut menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Kasus serius ini menjerat Piche Kota dan kedua rekannya dengan Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 415 Huruf (B). Jika terbukti bersalah, ketiganya terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.
Related Post
Penetapan Tersangka Berdasarkan Gelar Perkara
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah unsur pidana dalam kasus ini dinyatakan terpenuhi. Hal ini termasuk adanya bukti minimal yang sah sesuai hukum acara pidana. Piche Kota, Roy Mali, dan Rival resmi ditetapkan sebagai tersangka pada gelar perkara yang dilaksanakan Kamis, 19 Februari 2026, di Markas Polres Belu, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut AKBP Eka Putra Astawa, penyidik telah menjalankan seluruh prosedur hukum secara profesional. Proses tersebut meliputi pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga permintaan keterangan ahli. “Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Gelar perkara menjadi dasar penetapan status tersangka, yang mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, akuntabilitas, dan bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan,” ujar Kapolres.
Kronologi Kasus
Peristiwa dugaan pemerkosaan ini dilaporkan terjadi di sebuah hotel di Atambua pada 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke pihak kepolisian pada 13 Januari 2026, yang selanjutnya masuk ke ranah hukum pidana.
Dengan penetapan tersangka ini, proses penyidikan terhadap Piche Kota dan kedua rekannya akan terus berlanjut. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta memastikan semua langkah penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional.








