Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota, penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, bersama dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16).
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara pada Kamis, 19 Februari 2026, di Polres Belu. “Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RM, RS, dan PK,” kata Kapolres Belu dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Related Post
Kronologi dan Penetapan Tersangka
Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut diduga terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, di salah satu hotel di Atambua, Kabupaten Belu. Laporan terkait kasus ini telah diterima Polres Belu pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Selain Piche Kota (PK), dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah RM alias Roni dan RS alias Rifle. Penetapan status tersangka dilakukan karena unsur-unsur tindak pidana dinilai telah terpenuhi, termasuk minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan yang sah dan terukur. Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan,” tegas Astawa.
Pasal Berlapis dan Langkah Hukum
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
- Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
- Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, polisi akan segera memanggil Piche Kota dan Rifle. Sementara itu, tersangka Roni akan dilakukan penangkapan karena dinilai tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Profil Singkat Piche Kota
Piche Kota, lahir di Atambua, Nusa Tenggara Timur, pada 4 Februari 2002, saat ini berusia 24 tahun. Ia merupakan anak keempat dari empat bersaudara. Ayahnya, Antonius Chen Jaga Kota, diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belu. Piche menganut agama Katolik.
Dalam perjalanan kariernya di Indonesian Idol musim ketiga belas (2025), Piche berhasil menembus babak Spektakuler Show dan menempati posisi 6 besar. Ia tereliminasi pada babak Spektakuler Show 9 yang berlangsung 24 Maret 2025. Piche juga telah merilis beberapa singel, termasuk “Pada Satu Cinta” (bersama Yovie Widianto, 2025) dan “Bahagia Lagi” (2025).
Tanggapan Keluarga
Pihak keluarga Piche Kota menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ayah Piche, Antonius Chen Jaga Kota, menegaskan bahwa keluarga akan mengikuti seluruh tahapan hukum di Polres Belu. Hingga berita ini diturunkan, Piche Kota belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka dirinya. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Belu.









