Penyanyi Piche Kota akhirnya buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di Atambua, Kabupaten Belu. Melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya @pichekota_ pada Minggu (22/2/2026), Piche membantah keras seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Pemilik nama lengkap Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota ini menjadi sorotan publik, terutama para penggemar yang mengenalnya dari panggung Indonesian Idol 2025, setelah penetapan status tersangkanya. Meski membantah, Piche menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Related Post
Klarifikasi Piche Kota dan Komitmen Hukum
Dalam pernyataannya, Piche secara lugas membantah tuduhan tersebut. “Terkait pemberitaan-pemberitaan yang sudah beredar sampai hari ini, saya sampai saat ini masih mengikuti proses hukum yang ada. Maka dengan itu, saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar,” ujarnya.
Ia melanjutkan, “Untuk itu saya sangat menghargai semua proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian.” Piche menyatakan kesiapannya untuk menjalani setiap tahapan pemeriksaan sebagai warga negara yang baik. Ia menekankan bahwa klarifikasinya ini bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan untuk memperjuangkan keadilan bagi dirinya.
“Saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti setiap proses hukum yang ada. Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya,” jelas Piche. Ia menutup pernyataannya dengan ucapan terima kasih dan doa, “Saya kira cukup ini saja yang saya sampaikan. Terima kasih. Tuhan memberkati.”
Kronologi Dugaan Kasus di Atambua
Kasus dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan terjadi pada 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, di salah satu hotel di Atambua, ibu kota Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Korban, yang berinisial AC, diketahui masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar SMA.
Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa ini bermula ketika para tersangka dan korban mengonsumsi minuman keras bersama. Dalam kondisi tersebut, korban diduga kehilangan kesadaran penuh akibat pengaruh alkohol.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Belu pada 13 Januari 2026. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Setelah melalui gelar perkara, penyidik resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, RS, dan Piche Kota.
Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait kasus yang melibatkan penyanyi jebolan Indonesian Idol ini.








